DPRD Bandar Lampung

Wartawan Dilarang Liput Pansus DPRD Bandarlampung, Ali Wardana Tuai Kontroversi

×

Wartawan Dilarang Liput Pansus DPRD Bandarlampung, Ali Wardana Tuai Kontroversi

Sebarkan artikel ini
Wartawan Dilarang Liput Pansus DPRD Bandarlampung, Ali Wardana Tuai Kontroversi
Ali Wardana, anggota Pansus DPRD Bandarlampung yang ikut membahas LHP BPK RI 2023, menuai kontroversi pada Jumat, 5 Juli 2024. Foto: Istimewa

Potensinews.id – Wartawan dilarang liput pansus DPRD Bandarlampung, Ali Wardana tuai kontroversi.

Ali Wardana, anggota Pansus DPRD Bandarlampung yang ikut membahas LHP BPK RI 2023, menuai kontroversi pada Jumat, 5 Juli 2024.

Ia melarang seorang wartawan meliput rapat di Ruang Rapat DPRD Bandarlampung, memicu ketegangan dan tudingan pelanggaran kebebasan pers.

Awalnya, seorang wartawan yang tidak disebutkan namanya dilarang masuk ke ruang rapat oleh Ali Wardana.

Ketika wartawan tersebut mempertanyakan alasannya, Ali Wardana hanya mengatakan bahwa ada ruang khusus bagi wartawan untuk bertanya terkait LHP BPK 2023.

Wartawan tersebut kemudian meminta Ali Wardana menunjukkan aturan tertulis yang melarang wartawan meliput rapat.

Namun, Ali Wardana tidak dapat menunjukkannya.

Baca Juga:  DPRD Kota Bandar Lampung Gelar Paripurna Pembahasan Raperda APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2024

Ketegangan semakin meningkat ketika Ali Wardana, dengan nada tinggi, menegaskan bahwa tidak ada larangan wartawan meliput rapat.

Namun, faktanya, dia mempersilahkan wartawan tersebut keluar dari ruang rapat.

Wartawan yang merasa dihalangi untuk meliput rapat menuding bahwa ada “udang di balik batu” dan “pesanan akar persoalan” di balik larangan tersebut.

Mereka khawatir informasi penting yang berkaitan dengan LHP BPK 2023 disembunyikan dari publik.

Sementara, Ali Wardana membantah semua tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa tidak ada aturan khusus yang melarang wartawan meliput rapat.

Ia juga mengatakan bahwa ruang khusus disediakan bagi wartawan untuk bertanya terkait LHP BPK 2023.

Terlepas dari bantahan Ali Wardana, peristiwanya memicu kekhawatiran di kalangan jurnalis tentang pelanggaran kebebasan pers.

Baca Juga:  Bernas Yuniarta Pimpin Sementara DPRD Bandarlampung, Siap Kolaborasi dengan Pemerintah

Kebebasan pers adalah hak fundamental yang dilindungi oleh konstitusi Indonesia, dan jurnalis memiliki hak untuk meliput kegiatan publik, termasuk rapat DPRD.

Diharapkan kedepannya, DPRD Bandarlampung dapat lebih terbuka terhadap peliputan oleh media massa.

Keterbukaan informasi dan transparansi dalam proses pembahasan LHP BPK 2023 sangat penting untuk akuntabilitas dan kepercayaan publik.