Potensinews.id – Imigrasi Lampung tangkap 12 WNA Nigeria, 9 masuk jaringan love scamming.
Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung menggelar siaran pers penangkapan 12 Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria di aula Kantor Imigrasi kelas I TPI Bandarlampung, Kamis, 1 Agustus 2024.
12 WNA tersebut ditangkap di ruko Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, pada Jumat, 26 Juli 2024 pukul 10.00 WIB
Mereka ditangkap karena masa izin tinggal melebihi batas (overstay) dan 9 di antaranya diduga melakukan kejahatan penipuan berkedok cinta (love scamming)
Kadiv Keimigrasian Tato Juliadin Hidayawan, mengatakan, dari hasil pemeriksaan menunjukan bahwa, 12 WNA tersebut diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 78 ayat 3 Jo 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2011 tentang Keimigrasian
“Orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” ujar Tato
Ia menerangkan, isi pasal 122 huruf a yaitu setiap arang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan
“Setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, 9 dari 12 WNA Nigeria tersebut diduga melanggar Pasal 78 Ayat 3 Jo Pasal 122 huruf a,” imbuh Tato
“Masa berlaku izin tinggal mereka sudah habis (Overstay), sementara itu 3 orang di antaranya memiliki izin tinggal yang masih berlaku yang diduga melakukan aktivitas Love Scamming. Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 ponsel, 5 laptop dan 9 paspor. (Virgo)