Politik

LO Nanang Ermanto: Somasi YLBH 98 Tak Berdasar dan Bernuansa Politis

×

LO Nanang Ermanto: Somasi YLBH 98 Tak Berdasar dan Bernuansa Politis

Sebarkan artikel ini
LO Nanang Ermanto: Somasi YLBH 98 Tak Berdasar dan Bernuansa Politis
LO Tim Nanang Ermanto, Pantra Agung Oki Riyanto. Foto: Istimewa

Potensinews.id – LO Nanang Ermanto sebut somasi YLBH 98 tak berdasar dan bernuansa politis.

Liaison Officer (LO) Tim Nanang Ermanto, Pantra Agung Oki Riyanto, menyebut somasi yang dilayangkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) 98 sebagai kuasa hukum Yusar adalah tidak berdasar dan bernuansa politis.

Oki menegaskan bahwa somasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan hanya berlandaskan opini pribadi.

Menurut Oki, pelayangan somasi terhadap kandidat petahana Bupati Lampung Selatan tersebut diduga sarat dengan kepentingan politik.

Terlebih lagi, somasi tersebut diiringi dengan publikasi yang massif di media menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

“Dasar melayangkan somasi itu apa? Apakah ada perikatan, surat atau akte perjanjian? Saya pikir dalil somasi itu hanya sebatas opini pribadi atau mungkin sebuah halusinasi.

“Atau bisa saja ini merupakan bagian dari manuver politik demi kepentingan pihak tertentu yang memiliki kepentingan politik di Lampung Selatan,” ujar Oki pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Baca Juga:  Ahmad Syaikhu Serahkan Dukungan Resmi PKS untuk Nanang-Antoni

Somasi yang dilayangkan oleh YLBH 98 hanya didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hasil penyidikan Akbar Bintang Putranto (ABP) sebagai tersangka dan keterangan terdakwa ABP dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang terkait kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Yusar pada tahun 2020 di Polresta Bandarlampung.

Oki menambahkan, tidak ada dalam amar putusan nomor 467/Pid.B/2023/PN/TJK dalam perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa ABP yang memerintahkan untuk menindaklanjuti fakta hukum persidangan.

Menurutnya, pihak Yusar dan kuasa hukumnya harus memahami perbedaan antara fakta persidangan dan fakta hukum.

“Ada perbedaan makna hukum yang tegas antara fakta persidangan dan fakta hukum. Fakta persidangan itu fakta saksi, fakta terdakwa, barang bukti, dan fakta pembelaan dalam persidangan.

Baca Juga:  Membangun Indonesia Dengan Hati Nurani

“Sedangkan fakta hukum adalah fakta yang tak terbantahkan. Hal-hal yang masih dipertentangkan antara alat bukti satu dengan lainnya dalam fakta persidangan tidak dapat menjadi fakta hukum,” jelas Oki.

Oki juga menegaskan bahwa amar putusan pengadilan yang harus ditindaklanjuti adalah fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, yaitu fakta yang tidak terbantahkan atau yang bersesuaian satu sama lain berdasarkan keterangan saksi dan terdakwa serta barang bukti yang relevan.

Lebih lanjut, Oki mengungkapkan bahwa perkara nomor 467/Pid.B/2023/PN/TJK telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Oleh karena itu, baik putusan, fakta hukum maupun fakta persidangan tidak dapat lagi dilakukan upaya hukum lanjutan.

Meskipun didampingi oleh kuasa hukum, Oki mengaku geli dengan pernyataan Yusar di sejumlah media yang melayangkan somasi berdasarkan dalil-dalil yang lebih cenderung sebagai opini pribadi dibandingkan dengan dalil hukum.

Oki menduga somasi tersebut lebih mengharapkan dampak sensasional dibandingkan dengan dampak hukumnya.

Baca Juga:  Angin Segar PKPU, NEC Makin Gencar Jalin Koalisi untuk Nanang Ermanto

Dengan hanya tinggal sekitar 100 hari lagi menjelang pilkada, Oki tidak menampik kemungkinan adanya isu liar dengan nuansa politis yang diluncurkan oleh pihak lawan politik.

Ia menekankan bahwa elektabilitas Nanang Ermanto sebagai kandidat petahana Bupati Lampung Selatan masih berada di puncak.

“Isu liar bahkan fitnah yang makin gencar merupakan konsekuensi logis bagi kandidat calon kepala daerah yang memiliki elektabilitas paling tinggi.

“Bahkan dari data terbaru, gap atau selisih elektabilitas Pak Nanang Ermanto jauh meninggalkan kandidat-kandidat lainnya. Apalagi ini hanya tinggal sekitar 100 hari lagi jelang pemilihan bupati dan wakil bupati, tentunya segala cara bakal dilakukan demi kepentingan politik sesaat,” pungkas Oki.

Oki berharap masyarakat dapat melihat isu ini secara bijak dan tidak mudah terpengaruh oleh opini yang tidak berdasar hukum.