Potensinews.id – Perangkat desa di Kedondong dilaporkan terlibat kampanye Pilkada.
Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kedondong, Kabupaten Pesawaran menerima laporan dugaan keterlibatan sejumlah perangkat desa dalam kampanye salah satu pasangan calon (Paslon) pada Pilkada 2024.
Ketua Panwascam Kedondong, Rolian Qososi, mengkonfirmasi telah menerima laporan tersebut dan saat ini sedang dalam tahap pengkajian.
“Ya kami sudah terima laporannya dan akan kami kaji terlebih dahulu,” ujarnya saat ditemui Senin, 21 Oktober 2024.
Menurut Rolian, kajian ini dilakukan untuk memverifikasi pemenuhan syarat formil dan materil dari laporan tersebut.
“Dalam kajian awal, jika syarat materil dan formil terpenuhi, laporan bisa diregistrasi,” jelasnya.
Syarat formil yang dimaksud meliputi identitas pelapor dan terlapor, ketepatan waktu penyampaian laporan, serta kesesuaian tanda tangan pelapor.
Sementara syarat materil mencakup uraian kejadian, waktu dan tempat kejadian, serta bukti-bukti pendukung seperti surat, rekaman suara, atau video yang menunjukkan adanya pelanggaran.
Rolian mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014 dan pembaharuannya dalam UU No. 3 tahun 2024, perangkat desa dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye.
Sebelumnya, beredar foto di media sosial yang menunjukkan beberapa oknum perangkat desa diduga mengkampanyekan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 01, Aries Sandi Darma Putra – Supriyanto (Asri).
Dalam foto tersebut, mereka terlihat berpose menunjukkan satu jari bersama warga dan Eriawan, Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut 01.
Oknum yang diduga terlibat antara lain:
– Burhan, petugas KPPS TPS 01 Desa Gunung Sugih
– Amin, anggota BPD Desa Gunung Sugih
– Jama’an, anggota BPD Desa Kedondong
– Hilman, Kepala Dusun Nabang Sari Desa Kedondong
– Hermasyah, anggota BPD Desa Pasar Baru
Arif Roni, warga Desa Banjar Negeri yang menjadi salah satu pelapor, berharap Bawaslu dapat bertindak tegas.
“Saya sangat berharap Bawaslu dapat menindak tegas oknum-oknum perangkat desa yang ikut berpolitik dalam pilkada, buat efek jera agar yang lain tidak ikut-ikutan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pasar Baru, Fitri Nurhuda, menyatakan belum mengetahui informasi tersebut.
“Waduh saya belum tahu Bang. Kalau memang itu betul, ya silahkan dari Bawaslu atau penegak hukum memproses. Karena saya sudah mewanti-wanti aparatur dan perangkat desa saya untuk menjaga netral dan tidak terlibat di kegiatan pilkada ini,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Minggu, 20 Oktober 2024.