Potensinews.id – Pemkab Pesawaran klarifikasi pembayaran kenaikan gaji dan THR ASN.
Pemerintah Kabupaten Pesawaran telah memberikan klarifikasi terkait pembayaran kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8 persen dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesawaran, Iswanto, menjelaskan bahwa pembayaran kenaikan gaji telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kenaikan gaji 8 persen untuk bulan Maret 2024 sudah kita bayarkan. Sementara untuk gaji Januari dan Februari, saat ini sedang dalam proses perhitungan dan akan segera dibayarkan,” ujar Iswanto, Sabtu, 16 November 2024.
Terkait dengan THR tahun 2023, Iswanto menegaskan bahwa Pemkab Pesawaran telah membayarkan THR sebesar 100 persen pada bulan April 2023.
Pembayaran tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
“Pembayaran THR tahun lalu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Tambahan penghasilan pegawai juga telah dibayarkan sebesar 50 persen sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul adanya pertanyaan dari sejumlah ASN di Kabupaten Pesawaran terkait keterlambatan pembayaran kenaikan gaji dan THR.
Beberapa ASN mengeluhkan bahwa kenaikan gaji 8 persen yang dijanjikan belum sepenuhnya diterima, sementara THR tahun lalu hanya dibayarkan 50 persen.