Potenisnews.id – DPRD Bandar Lampung mandul, warga Gunung Terang sengsara akibat banjir.
Persoalan lingkungan di Jalan Swadaya X, Kelurahan Gunung Terang, Bandar Lampung, hingga kini belum menemui titik terang.
Warga setempat terus mengalami dampak banjir akibat aktivitas pembangunan yang diduga dilakukan oleh PT Rasendrya Mitra Wahana (RMW) tanpa izin.
Ketidakjelasan izin operasional perusahaan ini memunculkan pertanyaan serius terhadap fungsi dan tugas pokok (tupoksi) DPRD Komisi III Kota Bandar Lampung yang dinilai lamban dalam menindaklanjuti masalah ini.
Banjir yang melanda kawasan tersebut pada Jumat, 21 Februari 2025 semakin memperparah kondisi warga.
RT setempat, Pulung, melaporkan bahwa banjir terus meluas akibat aktivitas PT RMW yang tidak terkendali.
“Hingga saat ini, PT RMW belum juga mau bertemu dengan warga untuk mencari solusi bersama,” ujar Pulung kepada awak media, Sabtu, 22 Februari 2025.
Warga yang terdampak merasa kecewa karena pembangunan oleh PT RMW terus berlanjut tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
“Dengan siapa lagi kami harus mengadu kalau bukan kepada lurah Gunung Terang, anggota DPRD Kota Bandar Lampung, kepolisian, dan Pol PP,” tambah Pulung.
Sebelumnya, pada 16 Januari 2025, Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan warga, lurah Gunung Terang, Camat Langkapura, serta dinas-dinas terkait.
Hasil rapat tersebut merekomendasikan agar PT RMW ditutup, disegel, dan sertifikatnya diblokir di bank.
Namun, rekomendasi ini hingga kini belum diteruskan kepada Wali Kota Bandar Lampung untuk ditindaklanjuti.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, yang notabene merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) setempat, justru dinilai tidak berpihak kepada masyarakat.
Padahal, Agus telah dua periode dipilih oleh warga.
PT RMW sendiri diduga tidak memiliki izin lingkungan dan izin domisili kantor yang jelas.
Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, juga menyatakan bahwa PT RMW tidak memiliki izin operasional.
Namun, hingga kini, tidak ada tindakan tegas yang dilakukan untuk menghentikan aktivitas perusahaan tersebut.
Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo, menyarankan agar aktivitas PT RMW dihentikan sementara hingga pemiliknya bersedia menemui warga untuk mencari solusi.
“Ini perlu dihentikan agar tidak menjadi masalah berkepanjangan,” ujar Sutomo.
Warga dan berbagai pihak pun mendesak Wali Kota Bandar Lampung untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap PT RMW.
“Kami berharap Wali Kota dapat menyegel PT RMW yang membandel ini agar banjir tidak semakin meluas,” ujar Pulung.
Selain itu, warga juga meminta agar lurah Gunung Terang dievaluasi karena dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
“Lurah seharusnya bisa menjadi perpanjangan tangan pemerintah yang berpihak kepada rakyat, bukan malah membiarkan warga sengsara,” tambah Pulung.
Warga juga meminta Ketua DPRD Kota Bandar Lampung untuk memanggil Komisi III dan memastikan rekomendasi hasil RDP segera disampaikan kepada Wali Kota.
“Kami ingin hidup nyaman, dan PT RMW harus bertanggung jawab atas dampak yang mereka timbulkan,” tutup Pulung. (Novis)