BERITA

Pengacara Apresiasi Polres Lampura Naikkan Kasus KDRT ke Tahap Penyidikan

×

Pengacara Apresiasi Polres Lampura Naikkan Kasus KDRT ke Tahap Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Pengacara Apresiasi Polres Lampura Naikkan Kasus KDRT ke Tahap Penyidikan
Foto: Istimewa

Potensinews.id – Pengacara apresiasi Polres Lampura naikkan kasus KDRT ke tahap penyidikan.

Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Amelia Apriani di Lampung Utara kini resmi naik ke tahap penyidikan.

Langkah tegas Polres Lampung Utara ini mendapat apresiasi dari pihak kuasa hukum korban yang sebelumnya sempat menyoroti penanganan kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apryyadi Pratama, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah dinaikkan statusnya berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis, 14 Agustus 2025.

“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, perkara tersebut resmi dinaikkan ke tahap penyidikan dengan dasar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” ujar AKP Apryyadi, Minggu, 17 Agustus 2025.

Baca Juga:  Pengacara Korban KDRT Minta Penyidik Polres Lampura Profesional

Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi pihak mana pun.

Kuasa hukum korban, Ridho Juansyah, S.H., menyambut baik keputusan penyidik Polres Lampung Utara.

Sebelumnya, ia sempat mengingatkan penyidik untuk bersikap profesional dalam menangani kasus KDRT ini, terutama terkait dugaan pengenaan pasal KDRT ringan.

“Kami menghargai kinerja penyidik yang telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Harapan kami, proses hukum berjalan tuntas demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami,” kata Ridho.

Ridho menjelaskan, kekhawatiran tim kuasa hukum muncul setelah mendapat informasi bahwa penyidik PPA Polres Lampung Utara sempat mempertimbangkan pasal KDRT ringan.

Baca Juga:  Gubernur Arinal Djunaidi Senam Bersama Masyarakat Lampung Utara

Padahal, menurut Ridho, korban mengalami luka serius, termasuk lebam di wajah dan leher, bibir bengkak, serta luka di kedua tangan. Selain itu, korban juga mengalami trauma berkepanjangan dan sering merasa pusing.

“Fakta di lapangan menunjukkan korban mengalami luka serius, sehingga istilah perkara KDRT ringan yang sempat diucapkan oleh Kanit PPA menjadi perhatian serius kami,” jelas Ridho.

Ridho menambahkan, tim pengacara telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, termasuk video ancaman kekerasan dari pelaku dan foto-foto luka korban.

Peristiwa KDRT yang dilaporkan terjadi di Jalan Dwikora Talang Intim, Desa Bukit Kemuning, Lampung Utara, tidak hanya terjadi satu kali.

Amelia Apriani sendiri melaporkan suaminya, Supli alias Alex, atas dugaan KDRT. Menurut penuturan Amelia, KDRT bermula dari perselisihan terkait penjemuran kopi. Tanpa diduga, pelaku langsung memukulnya di bagian mata, hidung, dan mulut.

Baca Juga:  Yansos Jejama Dukung Penyandang Disabilitas Lampung

Dengan naiknya status kasus ke tahap penyidikan, tim kuasa hukum berharap pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan demi tegaknya keadilan bagi korban.