Lampung Tengah

Pemkab Lampung Selatan Klarifikasi Isu BPO: Sesuai Aturan, Bukan Rp10,5 Miliar

×

Pemkab Lampung Selatan Klarifikasi Isu BPO: Sesuai Aturan, Bukan Rp10,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Pemkab Lampung Selatan meluruskan isu terkait Biaya Penunjang Operasional (BPO) Bupati dan Wakil Bupati.
Pemkab Lampung Selatan meluruskan isu terkait Biaya Penunjang Operasional (BPO) Bupati dan Wakil Bupati. Dok: Ist

Potensinews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan meluruskan pemberitaan terkait Biaya Penunjang Operasional (BPO) Bupati dan Wakil Bupati yang disebut mencapai Rp10,5 miliar per tahun. Pemkab menegaskan angka tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lampung Selatan, Wahidin Amin, menjelaskan bahwa penetapan BPO diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“PAD Lampung Selatan tahun 2025 diproyeksikan Rp425,93 miliar. Sesuai Pasal 9 ayat (2) huruf f PP Nomor 109 Tahun 2000, daerah dengan PAD di atas Rp150 miliar memiliki rentang BPO paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi 0,15% dari PAD. Jadi, perhitungan yang menyebut maksimal Rp1,45 miliar itu tidak berdasar,” tegas Wahidin, Selasa (9/9/2025).

Baca Juga:  Lampung Selatan Bayarkan THR ASN, Mulai Bulan Depan Gaji ASN Cair Tiap Tanggal 1

Pemkab juga menekankan bahwa BPO berbeda dengan belanja operasional Sekretariat Daerah. BPO hanya salah satu komponen untuk mendukung tugas kepala daerah, seperti koordinasi pemerintahan, penanggulangan kerawanan sosial, pengamanan, hingga kegiatan strategis lainnya.

Dalam kondisi keterbatasan fiskal, Pemkab Lampung Selatan menegaskan tetap memprioritaskan pembangunan infrastruktur, layanan dasar, dan program-program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Dengan klarifikasi ini, Pemkab berharap masyarakat memperoleh informasi yang benar dan proporsional terkait BPO, sehingga terhindar dari persepsi yang keliru.