Potensinews.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat resmi menetapkan dan menahan dua pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulang Bawang Barat terkait dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Kepala Kejari Tulang Bawang Barat, Mochamad Iqbal, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H., memimpin langsung pemeriksaan ulang sekaligus penetapan tersangka pada Senin (13/10/2025).
Dua tersangka yang ditetapkan yakni:
-
Firmansyah, S.T., M.T. (F) — Kepala Dinas Lingkungan Hidup periode 2021–2025.
-
Hartawan (H) — Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Tulang Bawang Barat.
Menurut hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan anggaran dengan tidak membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas sejumlah kegiatan rutin di DLH, serta menyisihkan 20 persen dari setiap pencairan dana untuk Kepala Dinas sebagai dana taktis tanpa bukti pendukung yang sah.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan merugi sebesar Rp1.363.096.300 (satu miliar tiga ratus enam puluh tiga juta sembilan puluh enam ribu tiga ratus rupiah).
Keduanya dijerat dengan ketentuan hukum sebagai berikut:
-
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
-
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Penetapan tersangka didasarkan pada:
-
Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT–2110/L.8.23/Fd.2/10/2025 atas nama Firmansyah (F).
-
Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT–2124/L.8.23/Fd.2/10/2025 atas nama Hartawan (H).
Kedua tersangka kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan. Firmansyah ditahan di Rutan Kelas II B Menggala berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PRINT–2111/L.8.23/Fd.2/10/2025, sementara Hartawan ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PRINT–19/L.8.23/Fd.2/10/2025.
Kepala Kejari Tulang Bawang Barat menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di lingkungan pemerintahan daerah.
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen kami menjaga keuangan negara dan kepercayaan publik,” tegas Mochamad Iqbal.