Potensinews.id – Keputusan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung menghentikan penyelidikan dugaan pelanggaran disiplin personel Satlantas Polres Way Kanan menuai protes dari pelapor.
Aprohan Saputra, warga yang melaporkan kasus tersebut, menyatakan kekecewaannya atas kurangnya transparansi dalam hasil akhir penyelidikan.
Kekecewaan ini muncul setelah Aprohan menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP-2) nomor B/507/XII/2025/Propam tertanggal 17 Desember 2025. Surat yang ditandatangani Kasubbid Paminal AKBP Yonirizal Khova tersebut menyatakan bahwa laporan tidak dapat dilanjutkan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, disimpulkan belum ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri yang dilakukan personel Satlantas Polres Way Kanan,” demikian bunyi kutipan surat tersebut.
Aprohan menilai isi SP2HP-2 tersebut terlalu normatif dan hanya memuat kesimpulan tanpa rincian argumentasi hukum. Ia mengaku bingung karena tidak ada uraian mengenai bagian laporan mana yang dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran.
“Surat itu hanya menyebutkan ‘belum ditemukan pelanggaran’, tetapi tidak dijelaskan indikator pemeriksaannya seperti apa. Kami butuh penjelasan kenapa laporan kami dianggap tidak cukup bukti,” tegas Aprohan, Senin, 22 Desember 2025.
Ia menambahkan, upayanya meminta penjelasan rinci secara tertulis melalui Unit 3 Paminal Propam Polda Lampung hanya diarahkan untuk datang langsung ke kantor. Hal ini dinilai mempersulit pelapor dalam mendapatkan hak atas informasi yang akuntabel.
Terkait persoalan ini, Aprohan telah mencoba menjalin komunikasi melalui WhatsApp dengan Unit 3 Paminal. Namun, arahan tetap bersifat tertutup.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, sempat menyarankan pelapor untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Kabid Propam Polda Lampung.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi yang diajukan kepada Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol Didik Priyo Sambodo, belum mendapatkan respon resmi.
Aprohan menekankan bahwa langkahnya membawa persoalan ini ke ruang publik bertujuan untuk menguji transparansi institusi Polri. Menurutnya, sebagai penjaga etik (Garda Terdepan), Propam seharusnya memberikan komunikasi yang lebih terbuka kepada masyarakat yang mencari keadilan.
“Ini soal akuntabilitas. Jika mekanisme pengawasan internal tertutup tanpa penjelasan yang layak, ke mana lagi masyarakat harus mengadu,” pungkasnya.












