Potensinews.id – Laporan pidana yang dilayangkan PT Mastertama Adhi Properti (MAP) terhadap PT Jababeka Tbk terkait dugaan pelanggaran hukum penggunaan lahan memasuki babak baru.
Kasus yang ditangani Polda Metro Jaya tersebut kini resmi dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Perselisihan ini dipicu oleh keberadaan jaringan pipa utilitas milik PT Jababeka Tbk di atas lahan seluas 176.525 meter persegi milik PT MAP yang berlokasi di Jalan Raya Fatahilla, Cikarang Barat, Bekasi.
Kuasa Hukum PT MAP dari Law Firm Manggala Raja, Razi Mahfudzi, menjelaskan bahwa peningkatan status perkara ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
“Dengan ditingkatkannya status laporan menjadi penyidikan, artinya penyidik telah menemukan adanya peristiwa pidana. Kami berharap segera ada penetapan tersangka agar hukum berjalan seadil-adilnya,” ujar Razi dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.
Razi mengungkapkan, kliennya telah berupaya menjalin dialog dan pertemuan dengan pihak PT Jababeka Tbk selama beberapa tahun terakhir. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak (win-win solution).
PT MAP mengeklaim mengalami kerugian karena jaringan pipa tersebut menghambat rencana pengembangan proyek di lahan milik mereka. Sebagai solusi konkret, PT MAP mendesak PT Jababeka Tbk untuk segera melakukan relokasi utilitas dari lahan tersebut.
“Klien kami merasa dirugikan karena keberadaan pipa ini membuat proyek sulit terealisasi. Padahal, selama bertahun-tahun Jababeka diduga telah menikmati keuntungan dari jalur utilitas di atas lahan klien kami,” tambahnya.
Laporan dengan nomor LP/B/6617/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA ini menjadi langkah terakhir yang diambil PT MAP setelah mediasi berkali-kali menemui jalan buntu. Meski proses hukum pidana sedang berjalan, pihak PT MAP menyatakan masih membuka peluang mediasi.
“Kami masih membuka pintu mediasi yang dapat menghasilkan mufakat baik bagi para pihak. Namun, jika tetap tidak ditemukan kata sepakat, kami berharap penyidik Polda Metro Jaya memproses perkara ini secara cepat, transparan, dan akuntabel,” pungkas Razi.












