Potensinews.id – Dugaan gratifikasi dan fasilitas mewah, LSM LIRA Jatim minta Kalapas Porong dicopot.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Jawa Timur melaporkan Kalapas Kelas 1 Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, kepada Kanwil Kemenkumham Jawa Timur atas dugaan pelanggaran kode etik dan gratifikasi.
Laporan ini disampaikan pada Kamis, 18 Juli 2024.
Gubernur LIRA Jawa Timur, Samsuddin, menjelaskan bahwa laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelakuan istimewa terhadap narapidana kasus korupsi Hasan Aminuddin di Lapas Kelas 1 Porong.
Dugaan ini meliputi pemberian fasilitas kamar mewah yang berbeda dengan narapidana lain dan akses penggunaan handphone dengan nomor 0821xxxxxx.
“Narapidana kasus korupsi ini diduga mendapatkan perlakuan istimewa dengan fasilitas kamar mewah dan handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pihak luar,” ungkap Samsuddin.
Lebih lanjut, Samsuddin juga menyampaikan dugaan gratifikasi yang diterima Kalapas Kelas 1 Porong dari Hasan Aminuddin. Dugaan ini didasari oleh perlakuan istimewa tersebut.
“Diduga Kalapas menerima gratifikasi dari narapidana kasus korupsi ini, mengingat adanya perlakuan istimewa dan akses handphone,” terangnya.
LSM LIRA Jatim meminta Kemenkumham untuk mencopot Kalapas Kelas 1 Porong dari jabatannya karena pelanggaran kode etik yang diduga dilakukannya.
“Kami minta Kemenkumham untuk mencopot Kalapas Porong dari jabatannya karena sudah ada pelanggaran kode etik,” tegas Samsuddin.
Kasus ini perlu ditindaklanjuti dengan investigasi lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan kebenarannya dan mengambil langkah tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan pidana, termasuk dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan.
Tindakan koruptif dan pelanggaran kode etik oleh oknum petugas dapat mencoreng citra institusi dan merusak kepercayaan publik.