BERITA

Dugaan Salah Tangkap di Lampung Timur, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Pengadilan HAM

×

Dugaan Salah Tangkap di Lampung Timur, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Pengadilan HAM

Sebarkan artikel ini
Dugaan Salah Tangkap di Lampung Timur, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Pengadilan HAM
Kasus dugaan salah tangkap yang menimpa M. Umar di Lampung Timur terus menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar terkait proses penegakan hukum di Indonesia. | Ist

Potensinews.id – Dugaan salah tangkap di Lampung Timur, kuasa hukum tempuh jalur Pengadilan HAM.

Kasus dugaan salah tangkap yang menimpa M. Umar di Lampung Timur terus menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar terkait proses penegakan hukum di Indonesia.

M. Umar, yang kini berstatus tahanan di Rutan Sukadana, diduga menjadi korban ketidakberesan dalam penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh sejumlah oknum penegak hukum.

Melanni, Ketua Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Lampung, yang mengikuti persidangan M. Umar, menyatakan kekhawatiran seriusnya.

Berdasarkan fakta persidangan, bukti-bukti yang ada, serta hasil investigasi timnya, Melanni menuding adanya kesalahan fatal dalam tahap penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh 12 oknum penyidik Polres Lampung Timur.

“Bukti-bukti yang ada seharusnya cukup untuk menggugurkan dakwaan terhadap M. Umar, namun mengapa prosesnya terus berlanjut? Ini sebuah pertanyaan besar yang harus segera dijawab,” ujar Melanni, Senin, 9 Juni 2025.

Baca Juga:  Pemilik Traktor Laporkan Pelaku Perusakan Saat Penertiban di Lahan Kota Baru

Tak hanya itu, dugaan ketidakcermatan pada pihak kejaksaan juga mencuat.

Pembatalan eksepsi oleh pengadilan, yang disinyalir akibat kelalaian oknum jaksa dalam menerima berkas perkara tahap dua (P-21), turut memicu kecurigaan.

Keputusan ini membuka ruang bagi dilimpahkannya perkara ke pengadilan tanpa adanya evaluasi yang matang.

“Kami akan membentuk tim pemberitaan melalui media untuk mengawal kasus ini lebih lanjut, serta tim investigasi yang akan terus menuntut keadilan. Kami akan memastikan kasus ini dibawa sampai tuntas,” tegas dia.

Di sisi lain, kuasa hukum M. Umar yang dipimpin oleh Moch. Ansory, Ketua Umum Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (AMPERA MALANG/YAPERMA), berencana membawa perkara ini ke ranah hukum yang lebih tinggi.

Baca Juga:  KAWAT Sampaikan Ucapan Selamat HUT TNI ke-79, Apresiasi Pengorbanan Prajurit

Mereka akan menempuh jalur hukum ke Polda Lampung dan bahkan berencana membawa kasus ini ke Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Jakarta.

“Kami akan menempuh jalur hukum HAM sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” tegas Moch. Ansory.

Ansory juga menyoroti adanya perbedaan mencolok antara identitas yang tercantum dalam dakwaan dan dokumen resmi kliennya.

Dalam dakwaan, nama M. Umar disebut sebagai Muhammad Umar bin Abu Tholib, padahal identitas resmi kliennya hanya tertulis M. Umar.

Hal ini, menurutnya, cukup menjadi alasan kuat untuk menggugurkan dakwaan.

Sekadar informasi, hak atas perlindungan hukum dan HAM diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga:  Gandeng Milenial, IMM Pacu Semangat Belajar Anak Gunung Terang

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 secara khusus mengatur pembentukan, tugas, kewenangan, dan mekanisme kerja Pengadilan HAM dalam memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 menegaskan bahwa setiap individu yang hak-haknya dilanggar, termasuk dalam konteks salah tangkap dan salah dakwa, berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi.

Pasal 9 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 secara jelas menyatakan bahwa setiap orang yang ditangkap, ditahan, atau diadili tanpa alasan yang sah atau karena kekeliruan dalam penerapan hukum berhak mendapatkan ganti rugi dan rehabilitasi.

Jika ada pejabat yang sengaja melakukan perbuatan tersebut, maka mereka dapat dipidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.