BERITA

Pengacara Korban KDRT Minta Penyidik Polres Lampura Profesional

×

Pengacara Korban KDRT Minta Penyidik Polres Lampura Profesional

Sebarkan artikel ini
Pengacara Korban KDRT Minta Penyidik Polres Lampura Profesional
Ridho Juansyah, kuasa hukum Amelia Apriani. | Ist

Potensimews.id – Pengacara korban KDRT minta penyidik Polres Lampura profesional.

Ridho Juansyah, kuasa hukum Amelia Apriani, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), mendesak penyidik Polres Lampung Utara (Lampura) untuk bersikap profesional dalam menangani kasus kliennya.

Ia secara khusus menyoroti dugaan upaya penyidik menerapkan pasal KDRT ringan kepada pelaku.

“Kami mendapat informasi bahwa penyidik PPA Polres Lampung Utara ingin memaksakan pasal KDRT ringan. Ini sangat tidak profesional karena mengabaikan fakta-fakta hukum bahwa korban menderita luka serius yang mengganggu aktivitas sehari-hari,” kata Ridho, Selasa, 12 Agustus 2025.

Menurut Ridho, yang juga Managing Partner Kantor Hukum Ridho Juansyah, Amelia Apriani melaporkan suaminya, Supli alias Alex, ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampura atas KDRT yang terjadi di Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning.

Baca Juga:  FPSBI-KSN Desak Polisi Percepat Penuntasan Konflik PT San Xiong Steel Indonesia

Akibat penganiayaan tersebut, Amelia mengalami luka lebam dan memar di wajah dan leher, bibir bengkak, serta luka-luka di kedua tangan.

“Hingga saat ini korban mengalami trauma berkepanjangan dan sering pusing di kepala akibat dipukuli pelaku,” jelas Ridho.

Ridho menambahkan, timnya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, termasuk video pelaku yang melakukan ancaman kekerasan dan foto-foto luka yang dialami korban.

Ia juga menyebutkan bahwa kekerasan yang dialami Amelia tidak hanya terjadi satu kali.

Amelia sebelumnya menceritakan, KDRT terjadi saat ia berada di kediaman suaminya.

Saat itu, terjadi perdebatan terkait penjemuran kopi. Tanpa banyak bicara, Supli langsung memukulnya di bagian mata kiri sebanyak tiga kali, hidung satu kali, dan mulut satu kali.

Baca Juga:  Polemik Penahanan di Polsek Sungkai Utara, Keluarga Tersangka Pertanyakan Prosedur

“Kami berharap pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, karena sudah ada lebih dari dua alat bukti. Ini demi keadilan bagi korban,” tegas Ridho.

Pengacara yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) itu juga mengingatkan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya jika penyidik PPA Polres Lampung Utara tetap memaksakan pasal KDRT ringan kepada pelaku.