Potensinews.id – Polemik penahanan di Polsek Sungkai Utara, keluarga tersangka pertanyakan prosedur.
Kasus penahanan Hernansyah dan Jeki oleh Polsek Sungkai Utara, Polres Lampung Utara, terus menjadi sorotan.
Keluarga kedua tersangka mempertanyakan prosedur penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, terutama terkait dengan surat perpanjangan penahanan yang tidak pernah mereka terima.
Amilia, istri Hernansyah, menyatakan bahwa batas waktu penahanan awal suaminya telah berakhir pada tanggal 10 November 2024.
Namun hingga saat ini, keluarga belum menerima surat perpanjangan penahanan. Hal serupa juga dialami oleh keluarga Jeki.
M Ilyas S.H., Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN PERSADIN, menilai bahwa prosedur penahanan yang dilakukan oleh Polsek Sungkai Utara diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, surat perpanjangan penahanan harus disampaikan kepada keluarga tersangka sebagai bentuk transparansi dan perlindungan terhadap hak-hak tersangka.
“Tidak adanya surat perpanjangan penahanan ini merupakan pelanggaran terhadap hak-hak tersangka. Proses hukum harus berjalan sesuai dengan prosedur yang benar dan transparan,” tegas M. Ilyas, Sabtu, 16 November 2024.
Selain masalah prosedur, terdapat pula perbedaan versi antara keterangan pihak kepolisian dan keluarga tersangka terkait kronologi kejadian.
Keluarga tersangka menyatakan bahwa mereka hanya meminta partisipasi dalam acara hiburan kuda lumping dan tidak melakukan tindakan pemerasan.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan bahwa kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp4,3 juta.
Menariknya, dua orang terduga pelaku lainnya yang juga dipanggil oleh kepolisian, yakni Eko dan Yadi, hingga kini belum ditangkap.
Padahal, mereka juga diduga terlibat dalam kasus yang sama. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai imparsialitas dalam penanganan kasus ini.
Kapolsek Sungkai Utara, Iptu Ahmad Mardiansyah Putra, ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, menyatakan bahwa pihaknya akan mengecek kembali terkait surat perpanjangan penahanan.
Ia juga berjanji akan memberikan informasi resmi mengenai perkembangan perkara tersebut.