BERITA

Akademisi Ingatkan Belanja Pegawai Pemprov Lampung Lewati Batas, Sanksi TKD Mengancam

×

Akademisi Ingatkan Belanja Pegawai Pemprov Lampung Lewati Batas, Sanksi TKD Mengancam

Sebarkan artikel ini
Akademisi Ingatkan Belanja Pegawai Pemprov Lampung Lewati Batas, Sanksi TKD Mengancam
Akademisi Unila mengingatkan Pemprov Lampung untuk segera menertibkan belanja pegawai yang saat ini telah melebihi batas 30% dari total APBD. | Ist

Potensinews.id – Akademisi ingatkan belanja pegawai Pemprov Lampung lewati batas, sanksi TKD mengancam.

Akademisi Universitas Lampung (Unila) mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk segera menertibkan belanja pegawai yang saat ini telah melebihi batas 30% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Jika tidak segera disesuaikan, Pemprov Lampung berpotensi menghadapi sanksi penundaan atau pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Dr. Budiono, akademisi Hukum Unila, menegaskan bahwa Pemprov Lampung wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan Pasal 146 ayat (1) dari undang-undang tersebut, alokasi belanja pegawai seharusnya tidak lebih dari 30% total belanja daerah.

Baca Juga:  M. Khalid Fredy Saputra: Sukses Bukan Seberapa Banyak Yang Kita Dapat, Tetapi Seberapa Bisa Kita Bermanfaat dan Menginspirasi Orang Lain

“Saat ini belanja pegawai dalam APBD Lampung sudah melampaui 30%. Paling lambat pada 2027, harus disesuaikan dengan ketentuan Pasal 146,” ujar Budiono, Jumat, 22 Agustus 2025.

Ia menambahkan, sanksi bagi pelanggaran aturan ini sudah jelas diatur dalam Pasal 148, yaitu berupa penundaan dan/atau pemotongan TKD.

Oleh karena itu, Budiono mengimbau Pemprov Lampung untuk segera merumuskan strategi yang tepat, terutama dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu.

Pengangkatan ini harus disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Senada dengan Budiono, Dr. Saring Suhendro, akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila, juga mengingatkan Pemprov Lampung untuk berhati-hati dalam mengelola belanja pegawai.

Baca Juga:  Kakanwil Kemenag Lampung: Mari Lunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji Bagi CJH 2024

Menurutnya, kepatuhan terhadap batasan 30% bukan hanya masalah administratif, tetapi juga merupakan instrumen disiplin fiskal untuk menjaga keberlanjutan keuangan daerah atau *fiscal sustainability.

“Jika belanja pegawai terlalu dominan, maka opportunity cost-nya adalah berkurangnya belanja untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang lebih dibutuhkan masyarakat,” jelas Saring.

Ia mencontohkan, meskipun proses pengangkatan PPPK sudah berjalan, Pemprov Lampung harus tetap memastikan pengelolaan fiskal terkendali agar tidak mengganggu belanja pembangunan. Sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dalam **PP Nomor 71 Tahun 2010, APBD harus disusun dengan bijak agar tidak menekan sektor-sektor penting lainnya.

Saring menambahkan, jika Pemprov Lampung berencana mengangkat PPPK Paruh Waktu, prioritas harus diberikan pada sektor yang memiliki efek berganda (multiplier effect) signifikan, seperti tenaga guru.

Baca Juga:  Farmasi ITERA Gelar Penyuluhan dan Pemeriksaan Kesehatan di Desa Gedung Harapan

Hal ini penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di tengah keterbatasan keuangan daerah.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa sesuai kebijakan pemerintah pusat, tidak akan ada lagi tenaga kerja di luar Aparatur Sipil Negara (ASN).

Oleh karena itu, seluruh tenaga honorer harus diakomodasi melalui mekanisme PPPK atau PPPK Paruh Waktu.

“Ini membutuhkan reformasi manajemen SDM aparatur agar sejalan dengan prinsip efisiensi fiskal,” tegas Saring.

Ia berharap Pemprov Lampung dapat segera mengambil langkah strategis agar terhindar dari sanksi dan tetap mampu menjalankan pembangunan yang dibutuhkan masyarakat.