Tanggamus

Tanggamus Gandeng KPK Perketat Pengawasan 8 Bidang untuk Basmi KKN

×

Tanggamus Gandeng KPK Perketat Pengawasan 8 Bidang untuk Basmi KKN

Sebarkan artikel ini
Tanggamus Gandeng KPK Perketat Pengawasan 8 Bidang untuk Basmi KKN
Pemkab Tanggamus menerima kunjungan kerja Tim KPK dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Kabupaten Tanggamus, Senin, 6 Oktober 2025. | Pemkab Tanggamus

Potensinews.id – Pemerintah Kabupaten Tanggamus menerima kunjungan kerja Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Kabupaten Tanggamus, Senin, 6 Oktober 2025.

Kunjungan ini disambut langsung oleh Bupati Tanggamus, Drs. H Moh Saleh Asnawi, yang menegaskan komitmen Pemkab dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Tim KPK dipimpin oleh Kasatgas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Koorsup) Wilayah II.3, Untung Wicaksono, didampingi PIC Koorsup KPK Wilayah Lampung, Rusfian.

Dalam sambutannya, Bupati Moh Saleh Asnawi menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim KPK.

Ia menyebut kunjungan ini sebagai momentum penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Baca Juga:  Tanggamus Raih Penghargaan EPSS

Bupati memaparkan sejumlah komitmen nyata pencegahan korupsi yang telah dilakukan, termasuk penandatanganan Pakta Integritas bagi seluruh pejabat dan penerapan Budaya Kerja Jalan Lurus.

“Kami ingin memastikan setiap aparatur menjalankan tugasnya secara jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas. Alhamdulillah, pada Mei lalu Kabupaten Tanggamus kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024,” terang Bupati.

Bupati juga memaparkan langkah-langkah Pemkab dalam pemenuhan dokumen pencegahan korupsi tahun 2025, termasuk pembentukan Kelompok Kerja Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi serta penyediaan dukungan anggaran khusus.

Terdapat delapan area intervensi KPK yang menjadi fokus Pemkab, meliputi:

1. Perencanaan dan penganggaran.

Baca Juga:  Truk Rusak di Tanjakan Sedayu, Satlantas Polres Tanggamus Buka Jalur Alternatif

2. Pengadaan barang dan jasa.

3. Pelayanan publik.

4. Pengawasan APIP.

5. Manajemen ASN.

6. Pengelolaan BMD (Barang Milik Daerah).

7. Optimalisasi pajak daerah.

Terkait hasil pengukuran integritas, Bupati melaporkan bahwa capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Kabupaten Tanggamus tahun 2024 mencapai nilai 85, yang berada di atas rata-rata nasional (76).

Namun, Survei Penilaian Integritas (SPI) mencatat nilai 68,75, sedikit di bawah rata-rata nasional (71,53).

Bupati mengakui adanya perbedaan ini karena MCP menilai proses, sementara SPI menilai persepsi publik dan pegawai.

“Untuk itu, kami berkomitmen menyelaraskan kedua capaian ini di tahun 2025,” jelasnya.

Menutup sambutannya, Bupati Tanggamus memohon arahan dan pendampingan berkelanjutan dari Tim Satgas Pencegahan KPK agar tata kelola pemerintahan di Tanggamus semakin baik, pelayanan publik semakin bersih, dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat. (Akmaluddin)