Potensinews.id – 13 bulan buron mahasiswa pembobol ATM di Bandarlampung ditangkap.
Setelah melarikan diri selama 13 bulan, MF (25), mahasiswa asal kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Telukbetung Utara.
MF terlibat dalam serangkaian aksi pencurian dengan modus ganjal mesin ATM di beberapa lokasi di Kota Bandarlampung.
Pada, 17 Januari 2023, MF bersama rekannya FS (24) melakukan aksi pencurian di sebuah Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di jalan Diponegoro, Kelurahan Sumur Batu, Telukbetung Utara, Bandarlampung.
FS sebelumnya telah ditangkap pada bulan Januari 2023 dan saat ini menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Kompol Yofie Kurniawan, Kapolsek Telukbetung Utara, menjelaskan bahwa modus operandi kawanan ini adalah dengan mengganjal mulut mesin ATM menggunakan obeng.
Lalu mengail uang dengan kawat setelah transaksi seperti biasa dilakukan dengan kartu ATM yang sah.
“Saat mesin ATM beroperasi menghitung jumlah uang yang akan ditarik, pelaku langsung mengganjal mulut ATM dengan obeng.
“Kemudian menarik paksa uang dengan menggunakan kawat,” kata Kapolsek Yofie, Sabtu, 11 Mei 2024.
Hasil yang mereka dapatkan bervariatif tergantung dari jumlah transaksi yang dilakukan.
Kedua pelaku menjalankan aksinya secara bergantian, dengan satu di antara mereka memantau situasi di luar sementara yang lainnya beraksi di dalam ATM.
Dalam aksi terakhir mereka, pelaku berhasil menguras uang sebesar Rp3,3 juta.
Namun, setelah FS ditangkap, MF melarikan diri ke Pulau Jawa.
Setelah 13 bulan buron, MF akhirnya berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sukarame, Bandarlampung, pada Rabu, 8 Mei 2024.
MF kini dihadapkan pada jeratan hukum dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Novis)