Potensinews.id, BANDARLAMPUNG –Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung memberikan sanksi kepada PT Garindo Media Tama jika tidak melunasi pajak Rp120 juta hingga akhir Juli 2023
Menurut pihak BPPRD, pajak hiburan itu seharusnya dibayar oleh pihak event organiser (EO) penyelenggara Konser Temu Kangen Denny Caknan usai Bandarlampung expo selesai, pada HUT ke-341 Kota Bandarlampung di Lapangan Saburai, Minggu malam (11/06).
Kepala Bidang (Kabid) Pajak, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung Andre Setiawan, mengatakan akan memberikan sanksi kepada EO bila belum ada upaya untuk mencicil
“Pertama kita akan berikan teguran terlebih dahulu, Kalau belum ada upaya untuk mencicil,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, lantai 5 gedung satu atap, Pemkot Bandarlampung, Selasa (11/07)
Andre menambahkan, apabila tiga kali setuguran yang dilayangkan tidak digubris, maka pihaknya berhak menagih secara paksa EO tersebut
“Tegurannya tiga kali, kalau tiga kali tidak selesai, kita tagihan secara paksa.
Ya kita menjalankan mekanisme sesuai ketentuan,” tambahnya
Menurutnya, bila tidak terselesaikan dengan jangka waktu yang disepakati, maka pihaknya akan menempuh tindakan secara tegas kepada EO itu dengan menyita aset yang nilainya setara dengan biaya terhutang
“Kalau di dalam perjanjiannya memang dia seharusnya empat kali mencicil dari Juni sampai akhir Juli ini. Kita akan sita, lelang. Harapannya tidak sejauh itu, mudah-mudahan masih bisa,” ungkapnya.
Menurutnya, faktor keterlambatan EO dalam membayar pajak ke kas Pmerintah Kota Bandarlampung karena EO mengalami kerugian
“Katanya mereka mengalami kesulitan biaya,” pungkasnya usai menghubungi EO (Virgo)