Kepala Disdikbud Bandar Lampung Hj. Eka Afriana, S.Pd, berbincang dengan sejumlah kepala SD pada kegiatan sosialisasi BOS dan Komite Sekolah jenjang SD tahun 2022, di Begadang Resto Telukbetung, Bandar Lampung, Kamis (17/3/2022). ISTIMEWA
POTENSINEWS.ID – Setelah sukses melakukan sosialisasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Komite Sekolah untuk satuan pendidikan jenjang SMP pada 15 Maret 2020, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung kembali melakukan hal serupa, Kamis (17/3/2022).
Namun pada hari tersebut peserta yang mengikuti sosialisasi adalah satuan pendidikan pada jenjang SD negeri dan swasta se-Kota Bandar Lampung. Kegiatan itu sendiri dibuka oleh Kepala Disdikbud Bandar Lampung Hj. Eka Afriana, S.Pd.
Dalam sambutannya, Hj. Eka Afriana meminta kepala sekolah untuk selalu mengawasi penggunaan dana BOS yang dilakukan sekolah.
Kepala sekolah, menurutnya bertanggungjawab mutlak atas kebenaran penggunaan dana BOS seperti yang diatur dalam petunjuk teknis yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Saya minta penggunaan dana BOS tidak hanya diserahkan kepada bendahara, namun kepala sekolah wajib mengawasinya,”ujar dia saat sosialisasi, di Begadang Resto Telukbetung, Bandar Lampung, Kamis (17/3/2022).
Dana BOS, katanya, wajib dipertanggungjawabkan penggunaannya dan dilaporkan kepada Kemendikbud melalui lamam bos.kemdikbud.go.id dan secara offline kepada pemerintah daerah melalui Disdikbud Kota Bandar Lampung.
“Penggunaan dana BOS juga akan diperiksa oleh Inspektorat Kota Bandar Lampung dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Jadi sekolah jangan pernah bermain-main dengan dana BOS, sebab dana itu untuk kepentingan sekolah,” tegasnya.
Sementara salah satu peserta sosialisasi yang juga Plt Kepala SDN Kupang Kota, Husni Tamrin, S.H., S.Sos., M.M, mengatakan pada penggunaan dana BOS telah diatur melalui juknis yang dikeluarkan Kemdikbud.
Oleh sebab itu, dana BOS tidak boleh digunakan selain untuk kepentingan sekolah. “Item-item penggunaan dana BOS sudah jelas tertuang dalam juknis. Sekolah harus merujuk pada hal tersebut,” ujarnya yang juga Korwil I Disdikbud itu.
Penggunaan dana BOS yang tepat sasaran, lanjutnya, dapat meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan, serta dapat meningkatkan mutu pendidikan pada sekolah.
“Melalui sosialisasi ini, tentunya akan menambah pengetahuan para kepala sekolah tentang penggunaan dana BOS. Sebab, kepala sekolah merupakan manajer bagi sekolah,” tutupnya.
Diketahui pada sosialisasi tersebut turut dihadiri Sekretaris Disdikbud Weka Tri Rakhmad, S.E, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Hj. Mega Puri, S.Pd., M.M, Kepala Seksi Kelembagaan Mulyadi Syukri, S.Sos, dan Kepala Seksi Pembinaan Seni dan Budaya Astuti Diana, S.E., M.M.
Kemudian, selaku nara sumber pada sosialisasi adalah Tim BOS Disdikbud Provinsi Lampung, Ombudsman RI Perwakilan Lampung, dan Inspektorat Kota Bandar Lampung. (***)