KPK Setujui Wacana Hukuman Mati Koruptor

  • Bagikan

Ilustrasi eksekusi mati. ISTIMEWA


Jakarta (POTENSINEWS.ID) – DPR mengusulkan pemberian hukuman mati untuk koruptor yang merugikan keuangan negara Rp100 miliar lebih. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setuju dengan pemberian hukuman berat bagi tikus berdasi.

“Para pelaku korupsi dihukum berat sebagai efek jera tentu kami sepakat,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 28 Maret 2022.

Ali mengatakan hukuman mati diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penuntutan hukuman mati bisa diterapkan KPK dengan beberapa alasan tertentu sesuai aturan tersebut.

“Jaksa dalam menuntut terdakwa maupun hakim ketika memutus harus ada landasan normatifnya,” ujar Ali.

Baca Juga:  Terdakwa Karomani Berulang Kali Bantah Terima Uang Titipan dari Saksi Sulpakar

Namun, KPK tidak mau terfokus dengan wacana hukuman mati untuk koruptor di atas Rp100 miliar. KPK punya cara tersendiri untuk membuat pelaku korupsi jera.

“Kebijakan pemidanaan KPK saat ini tidak hanya memenjarakan pelaku korupsi, tetapi juga lebih fokus terkait bagaimana aset hasil korupsi dapat kembali pada negara sebagai bagian efek jera,” tutur Ali.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat dukungan dari DPR untuk mengategorikan penindakan tindak pidana korupsi. Korps Adhyaksa disarankan memberikan ganjaran hukuman maksimal bagi pelaku korupsi di atas Rp100 miliar.

“(Nilai korupsi) di atas Rp100 miliar tuntutannya hukuman mati atau seumur hidup, dibuat kategorisasi,” kata anggota Komisi III DPR, Habiburokhman.

Baca Juga:  Tim Kemendagri Turun Ke Sultra, Monev dan Asistensi Pengendalian Inflasi dan Optimalisasi Realisasi APBD

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra itu juga mendukung konsep pengembalian kerugian. Hal itu diterapkan terhadap kasus korupsi di bawah Rp50 juta.

Habiburokhman menuturkan salah satu alasan mendukung kebijakan itu mempertimbangkan biaya. Menurutnya, kebijakan tersebut bakal bisa menghemat biaya penanganan perkara. (***)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *