Dirjen Bina Keuangan Daerah Apresiasi Sulut Gelar Forum Keuangan Daerah Percepat Realisasi APBD

  • Bagikan

Dok. ISTIMEWA


Bitung (Potensinews.id) — Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni mengapresiasi pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Keuangan Daerah Se-Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam rangka percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 Provinsi dan Kabupaten/Kota. Acara ini berlangsung di Ruang Sarundajang, Kantor Walikota Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (12/07/2022).

Fatoni mengatakan, kegiatan ini penting untuk memberikan informasi, sosialisasi peraturan perundang-undangan dan mencari solusi terhadap permasalahan dan kendala dalam pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulut dan Kabuoqten/Kota se-Sulawesi Utara yang telah melaksanakan kegiatan Forum Keuangan Faerah hari ini. Ini sebagai bentuk komitmen untuk penguatan kolaborasi dan sinergi pengelolaan keuangan daerah dalam rangka percepatan realisasi APBD dan pengelolaan keuangan secara efektif, efesien dan akuntabel,” jelas Fatoni.

Baca Juga:  Kemendagri: Untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Daerah Dapat Hapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan BBN 2

Rakor Forum Keuangan Daerah se-Sulawesi Utara dihadiri oleh Walikota dan Wakil Walikota Kota Bitung, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi dan Kabupaten Kota di Sulawesi Utara, Sekretatis Daerah Kota Bitung, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Kota Bitung.

Baca Juga: Kelompok Kerja Kepala Madrasah Provinsi Lampung Gelar Bimbingan Teknis Implementasi Kurikulum Merdeka di MAN 1 Bandar Lampung

Pada Rakor tersebut, Fatoni menyampaikan strategi percepatan realisasi APBD. Diantaranya, pentingnya optimalisasi pengelolaan keuangan daerah sebagaimana Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Reknis Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kemudian, pemerintah daerah (Pemda) rutin melakukan Rakor monitoring dan evaluasi (Monev). Monev tersebut paling sedikit dilakukan selama 3 kali dalam setahun.

Baca Juga:  Tok! Sah, ISEN Berubah Nama Menjadi PMWI

“Berikutnya, pemda segera mempercepat belanja lelang pengadaan dini dan bisa dimulai pada bulan Juli-Agustus tahun sebelumnya saat KUA-PPAS sudah disepakati. Melakukan manajemen kas yang lebih akuntabel, percepatan penagihan kegiatan sesuai dengan termin dan percepatan administrasi pertanggungjawaban keuangan, percepatan penunjukan pejabat pengelola keuangan tidak menggunakan tahun anggaran, dan membuat jadwal kegiatan per bulan dan per triwulan, penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, pengadaan e-katalok dan toko daring,” ujar Fatoni.

Fatoni memberikan apresiasi pertemuan Forum Keuangan Daerah se-Sulawesi Utara menghasikan beberapa kesepakatan yang bisa dijadikan pegangan bersama dan fokus pada akselerasi realisasi APBD TA 2022.

“Hasil Evaluasi Ranperda dan Ranperkada tentang APBD yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur wajib ditindaklanjuti, tahap dan jadwal penyusunan APBD/perubahan APBD dilaksanakan sesuai Pedoman Penyusunan APBD, percepatan penyerapan anggaran, penguatan monitoring dan evaluasi APBD, penyelesaian sertifikasi tanah dalam rangka pengamanan aset daerah, pengutamaan penggunaan Produk Dalam Negeri dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, mempercepat proses penyiapan persyaratan penyaluran DAK Tahun 2022, mempersiapkan implementasi penggunaan kartu kredit pemerintah daerah sesuai amanat Permendagri Nomor 79 Tahun 2022, kerjasama pemungutan (pendataan/inventarisasi potensi wajib pajak daerah/Provinsi serta penagihan), dan penggunaan SIPD dalam penatausahaan APBD,” tutur Fatoni.

Baca Juga:  Kemendagri: Pemda Jangan Ragu Gunakan BTT Untuk Pengendalian dan Penanganan Dampak Inflasi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *