LBH Ansor Kota Bandar Lampung Dampingi Perkara Y Sampai Putusan Akhir

  • Bagikan
Istimewa

Bandar Lampung (Potensinews.id) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Bandar Lampung mendampingi saudara Y dalam menjalani persidangan.

Hal tersebut di sampaikan langsung oleh LBH Ansor, Nofrijal, S.H. kepada awak media Potensinews melalui telpon seluler, Rabu (16/11/2022).

“Saya bersama rekan-rekan akan mengawal terus proses perkara saudara Y sampai putusan akhir dan kami meminta kepada pengadilan negeri untuk adil dan seadil-adilnya,” ujarnya.

Dalam Proses Persidangan yang berlangsung, pada hari Selasa tanggal 15 November 2022, saudara Y di dampingi oleh LBH Ansor Kota Bandarlampung Nofrijal, SH, DONAL ANDRIAS, SH, Muhammad Fathi, SH, SAHALUDIN, SH, FAIZAL AFRIANTO, SHI, DR. KHAIRUR ROJIIN, SH.,LC.

“Kami LBH Ansor Meminta keadilan seadil-adilnya, dalam proses tersebut terhadap Klien kami, kita bisa lihat dari hasil visum, keterangan dari korban pun, kami melihatnya ini adalah pidana ringan, dan diduga kasus ini di giring, aturan masuk pasal 352 ayat 1 KUHP, bukanya Pasal 351,” terangnya.

Baca Juga:  Wali Kota Eva Dwiana Beri Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Durian Payung, Tanjungkarang Pusat

Berdasarkan surat keterangan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang di bacakan berkas perkara nomor 1049/Pid.B/2022/PN yang di terima oleh Potensinews.

“Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP,” ungkapnya.

Nofrijal, S.H menjelaskan Kronologinya, waktu itu saudara yang berinisial Y dari Ponpes Hidayatul Mubtadi’ien mencari kayu bakar di hutan melewati jalan yang di tutup tidak taunya disitu sudah rame-rame dan melihat kyai ponpes sedang cekcok mulut dengan saudara Eka Setiawan sebagai pengawas PT Griya Lestari Jaya, akhirnya saudara Y lari untuk menengahi agar supaya tidak terjadi perkelahian, namun saat itu saudara Eka Setiawan merasa bahwa dirinya di pukul, saat itulah saudara Y tidak merasakan dirinya memukul. Maka dari situ Istri dari Eka Setiawan Melaporkan kejadian tersebut Penegak Hukum.

Baca Juga:  Kisah Seorang Penjahit Bangkit Setelah Terpuruk Akibat Pandemi, Madon : Uang Cuma Untuk Buka Puasa Alhamdulillah

“Kejadian tersebut terjadi di kawasan Lokasi Industri Waylaga Bispak di Jalan Ir. Sutami KM 7 di kelurahan Waylaga Kec. Sukabumi Kota Bandarlampung. Dan pada akhirnya istri dari Saudara Eka Setiawan sebagai pengawas PT tersebut melaporkan kejadian tersebut kepada pihak aparat penegak hukum, dan saudara Y meminta bantuan atau di dampingi kepada LBH ansor kota Bandar Lampung,” terangnya. (Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *