Bandar lampung, (potensinews.id) – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kota Bandarlampung berkaloborasi bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI) menggelar diskusi publik di kantor sekretariat SMSI kota Bandarlampung di jalan Gelatik No 9A, Pengajaran,Teluk Betung Utara, Selasa (20/12).
Diskusi publik yang bertemakan ‘ Ancaman KUHP terhadap Kinerja Jurnalis ‘ ini dihadiri oleh koordinator bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Bandarlampung, Derri Nugraha dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Bandarlampung, Chandra Bangkit dan PFI, serta anggota SMSI kota Bandarlampung.
Dalam kesempatan ini Direktur LBH Pers kota Bandarlampung, Chandra Bangkit mengapresiasi kegiatan diskusi yang telah diselenggarakan oleh SMSI dan PFI.
” Saya sangat mengapresiasi karena hari ini SMSI mengadakan diskusi yang cukup kritis. Bagaimana juga SMSI bukan hanya melindungi anggotanya sendiri tetapi semua jurnalis khususnya yang ada di Lampung ,” kata dia.
Menurutnya, diskusi seperti ini bisa menjadi rujukan bagi lainnya karena memang hari ini 17 pasal KUHP yang sudah disahkan sangat berpotensi terhadap kinerja rekan jurnalis.
” Artinya ini harus disebar luaskan supaya tidak ada kerjaan menumpuk nantinya di LBH pers dan ini bisa menjadi peringatan serta perhatian kita bersama untuk menghindari keesokannya terhadap pasal-pasal dalam KUHP yang baru ini,” ajaknya.
Lanjutnya, Chandra Bangkit menjelaskan diskusi publik ini LBH Pers maupun AJI Bandarlampung mengajak jurnalis agar terhindar dari kriminalisasi – kriminalisasi yang ada di pasal KUHP. “Itu yang kami tularkan agar kita semua terhindar dari pasal-pasal itu,” jelasnya.
Sementara itu, koordinator bidang Advokasi AJI Bandarlampung, Derri Nugraha mengatakan bahwa dengan disahkannya KUHP ini merupakan alarm besar bagi para jurnalis untuk semakin berhati-hati.
” Kebebasan pers kita nadinya sudah disayat-sayat, artinya dengan adanya undang-undang yang sudah disahkan ini sehingga memang diskusi yang dilakukan oleh SMSI ini sangat perlu dikalangan jurnalis sebab 17 pasal bermasalah sudah disahkan yang akan mengancam dan menghalangi kita dalam melakukan tugas jurnalistik,” tegasnya.
Derri mengajak jurnalis untuk lebih perpentive dan profesional serta mentaati kode etik dengan disiplin dalam verivikasi dan konfirmasi sehingga ketika dalam membuat berita bisa menutup celah untuk orang untuk melaporkan dengan pasal-pasal yang telah disahkan tadi.
“Karena kalau kita sudah profesional dan membuat berita sesuai dengan fakta yang sebenarnya, insyaallah kita ketika nanti dilaporkan kita masih memiliki basis-basis argumen yang masih bisa kita gunakan untuk terhindar dari jerat hukum, minimal kita punya counter karena kita memang tidak bisa melawan karena ini sudah disahkan,” tegasnya.
Ketua panitia pelaksana diskusi ini, Ardiansyah berharap diskusi seperti ini bisa berlanjut karena emang memiliki manfaat tersendiri bagi jurnalis.
” Minimal paling tidak bisa menambah wawasan kita untuk menghadapi ancaman yang mungkin bisa menjerat kita dilapangan. Kalau bisa dilain waktu kita adakan diskusi seperti ini,” pungkasnya.