Keempat, Almira Nabila Fauzi, jumlah dukungan minimal diserahkan 5.774 di 8 kabupaten/kota. Kelima, Asmadi, jumlah dukungan minimal diserahkan 3.274 di 9 kabupaten/kota. Keenam, Beny Uzer, jumlah dukungan minimal diserahkan 3.414 di 10 kabupaten/kota. Ketujuh, pejawat Dr Bustami Zainudin, jumlah dukungan minimal diserahkan 4.612 di 15 kabupaten/kota.
Kedelapan, Davit Kurniawan, dengan jumlah dukungan minimal diserahkan 6.992 yang tersebar di 15 kabupaten/kota. Kesembilan, Devi Siswandani, jumlah dukungan minimal diserahkan 3.113 di 12 kabupaten/kota. Ke-10, Dyah Siti Nuraini, jumlah dukungan minimal diserahkan 3.350 di 15 kabupaten/kota.
Ke-11, Farah Nuriza Amelia, dengan jumlah dukungan minimal diserahkan 3.695 di 10 kabupaten/kota. Ke-12, Heri Proletari Dwi Kartika AZ, jumlah dukungan minimal diserahkan 3.270 di 13 kabupaten/kota. Ke-13, pejawat, dr Jihan Nurlela, jumlah dukungan minimal diserahkan 8.286 di 15 kabupaten/kota.
Ke-14, Khaidir Bujung, jumlah dukungan minimal diserahkan 4.612 di 14 kabupaten/kota. Ke-15, Laras Tri Handayani, dengan jumlah dukungan minimal diserahkan 4.234 tersebar di 15 kabupaten/kota. Ke-16, Petrus Tjandra, dengan jumlah dukungan minimal diserahkan 3.444 di 15 kabupaten/kota.
Ke-17, SM Herlambang, jumlah dukungan minimal diserahkan 3.599 di 11 kabupaten/kota. Ke-18, Supeno, dukungan minimal diserahkan 4.054 di 12 kabupaten/kota. Ke-19, Taufiq, dukungan minimal diserahkan 3.482 di 8 kabupaten/kota. Ke-20, Tulus Purnomo Wibowo, jumlah dukungan minimal diserahkan 3.456 di 11 kabupaten/kota.
Ditengok komposisinya, dari ke-20 nama, latar keterwakilan perempuan pas betul ada enam pendaftar. Latar profesi, beragam, ada aktivis digitalisasi pemerintahan dan ekonomi desa, dokter hijabers nahdliyin adik wakil gubernur, bekas anggota DPR/DPRD eks calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, eks ketua parpol provinsi, gen Z, milenial, pengusaha, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, dan sebagainya.
Senada ribuan pendaftar di 37 provinsi se-Indonesia lainnya, 20 pendaftar Lampung ini telah berjuang keras demi untuk dapat memenuhi syarat formal dan syarat material pencalonan yakni berdasar ketentuan Pasal 181, Pasal 182 (16 dokumen persyaratan), Pasal 183 UU 7/2017 tentang Pemilu jo Perppu 1/2022 Perubahan UU 7/2017 tentang Pemilu, PKPU 3/2022 tentang Tahapan Jadwal Pelaksanaan Pemilu, dan PKPU 10/2022 jo PKPU 13/2022 Perubahan PKPU 10/2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD. (Muzzamil)