Bandar Lampung

Tolak PHK Sepihak, Konsorsium Adukan PT Masa Kini Mandiri ke Disnaker

×

Tolak PHK Sepihak, Konsorsium Adukan PT Masa Kini Mandiri ke Disnaker

Sebarkan artikel ini
Konsorsium Gerakan Pekerja Media membuat pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung, Kamis, 12/1/2023.

Bukannya mengoreksi, pemerintah justru menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Beleid itu ditetapkan pada 30 Desember 2022. Artinya, pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap Dian sebelum terbit Perpu Cipta Kerja.   

“Seharusnya, perusahaan tetap menggunakan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai acuan dalam PHK,” ujar Derri.

Menurutnya, kehadiran UU Cipta Kerja berdampak buruk terhadap pekerja. Banyak hak pekerja yang hilang. Salah satunya, Pasal 163 dan Pasal 164 UU Ketenagakerjaan dihapus dalam UU Cipta Kerja. Kedua pasal ini mengatur tentang hak pekerja atas pesangon sebesar dua kali dari ketentuan Pasal 156 ayat (2). 

Melihat kondisi pekerja yang semakin rentan, konsorsium pun menyerukan pembentukan serikat pekerja media di Lampung. Keberadaan serikat pekerja penting untuk menjaga hak-hak pekerja serta posisi tawar pekerja di perusahaan.  

Baca Juga:  Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

Konsorsium Gerakan Pekerja Media terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil. Selain AJI, organisasi yang tergabung dalam konsorsium ini, yaitu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, LBH Pers Lampung, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, dan Aliansi Pers Mahasiswa Lampung.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *