Hukum

Mantan Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung, Tedi Nopriadi Menjalani Sidang Terbuka Program Studi Doktor Ilmu Hukum

×

Mantan Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung, Tedi Nopriadi Menjalani Sidang Terbuka Program Studi Doktor Ilmu Hukum

Sebarkan artikel ini
Empat Jaksa menjalani sidang terbuka Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Sabtu, 28 Januari 2023. Istimewa

Potensinews.id, BANDARLAMPUNG — Empat Jaksa di awal tahun 2023 ini menjalani sidang terbuka Program Studi Doktor Ilmu Hukum Tahun pada Sabtu, 28 Januari 2023. Sidang terbuka itu dilaksanakan pada pukul 09:00 sampai dengan usai di Gedung C Pascasarjana Universitas Lampung (Unila).

Ada pun pelaksanaan sidang terbuka tersebut sudah berlangsung sejak Jumat, 27 Januari 2023 dan dibuka secara langsung oleh Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., I.P.M. selaku Ketua Penguji, dan dihadiri oleh Ketua Kaprodi Program Pascasarjana Program Doktoral Hukum Prof. Akib selaku Sekretaris Penguji, Dekan Fakultas Hukum Dr. M. Fakih, S.H., M.S. selaku Penguji Internal, Dr. Tisnanta selaku Penguji Internal, dan dua orang dosen pascasarjana selaku penguji internal, penguji eksternal diantaranya Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Reda Manthovani, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung Dr. Aliansyah, Koordinator Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Yadyn, para promovendus antara lain mantan Kasi Pidsus Kejati Lampung, Dr. Tedi Nopriadi, S.H., M.H., kemudian Dr. Zahri Kurniawan S.H., M.H., Dr. Risky Fany Ardiansyah, S.H., M.H., serta Didi Kurniawan, S.H., M.H., serta didampingi oleh promotor dan co-promotor.

Baca Juga:  378 Peserta Ikuti Tes Pascasarjana di Unila

Adapun promovendus dalam sidang terbuka ini diantaranya yaitu dua orang Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Lampung, satu orang Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten, dan satu orang Jaksa yang bertugas di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *