Fatoni melanjutkan, tahun 2023 merupakan tahun kesembilan bagi pemda seluruh Indonesia dalam menerapkan akuntansi berbasis akrual. Hal ini sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut Fatoni memberikan penjelasan, “Indonesia menerapkan akuntansi berbasis akrual. Sehingga diharapkan pemda dapat lebih komprehensif untuk menyajikan seluruh hak, kewajiban dan kekayaan serta perubahan kekayaannya, hasil operasi serta realisasi anggaran dan sisa anggaran lebihnya. Pemda juga dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD secara lebih transparan, akuntabel dan juga memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan,” jelas Fatoni.
Berkaitan dengan hal tersebut, Fatoni meminta pemda untuk mencantumkan beberapa komponen dalam penyusunan laporan keuangan. “Komponen tersebut, yaitu pertama Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Kedua, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL). Ketiga, Neraca. Keempat, Laporan Operasional (LO). Keempat, Laporan Arus Kas (LAK). Kelima, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE). Keenam, Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK),” ujar Fatoni.
Diakhir sambutannya, Fatoni berharap melalui Rakor Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, diharapkan Pemda dapat menyusun laporan keuangan daerah dengan mengedepankan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Dengan demikian, diharapkan jumlah Pemda yang berhasil meraih predikat opini WTP sesuai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kian meningkat,” pungkas Fatoni.
Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri sekaligus menjadi pembicara kunci, kemudian Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pelaksanaan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dan Pelaksana harian (Plh) Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Wali Kota Bandar Lampung, Bupati/Walikota dan Sekretaris Daerah kabupaten/kota, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) se-Indonesia, Kabid Akuntansi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia. (rls)