Potensinews.id, LAMPUNG SELATAN –Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung membongkar praktik pemalsuan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis, 24 Agustus 2023.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengungkapkan bahwa Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan tugas penyelidikan terhadap 2 lokasi gudang yang dikelola oleh W (41).
Umi mengungkapkan, W diduga melakukan kegiatan meniru atau memalsukan BBM dengan cara mencampurkan zat kimia yang biasa digunakan untuk pewarna tekstil
“W mengoplos BBM jenis Pertalite menjadi Pertamax, lalu pertamax dijual ke masyarakat,” katanya
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan saksi yang menguatkan, T (70) dan JW. Akhirnya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 264 jerigen ukuran 35 liter berisi BBM oplosan dengan total sekira 8,9 ton dan 2 sepeda motor.
Berdasarkan penyelidik, selain W praktik pengoplosan juga ditemukan di salah satu SPBU di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan
“Praktik pengoplosan BBM menggunakan minyak mentah dilakukan SPBU tersebut sejak empat tahun lalu atau sekitar tahun 2019,” terangnya
Umi menambhakan, aksi pengoplosan BBM tersebut dilakukan oleh beberapa oknum, mulai dari jenis Pertalite, Pertamax, dan solar. Perbuatan itu dapat dikenakan sanksi pelanggaran pasal 54 jo 28 ayat (1) UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi
“Setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah” terangnya membacakan bunyi Pasal 54.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan terhadap 2 lokasi gudang yang diduga melakukan kegiatan meniru atau memalsukan BBM. (Virgo)