Potensinews.id, BANDARLAMPUNG – AS (18) warga Kecamatan Telukbetung Selatan ditangkap polisi lantaran menghamili kekasihnya FB (15) yang masih pelajar SMP.
Kapolsek Tanjungkarang Timur Komisaris Polisi (Kompol) Doni Aryanto mengatakan, perbuatan pelaku terungkap pada Minggu (13/08) setelah orang tua korban merasa curiga melihat perubahan pada diri anaknya.
Karena tidak terima perbuatan pelaku, akhirnya ayah korban melaporkan perbuatan AS ke Polsek Tanjungkarang Timur.
“Korban mengaku telah di hamili pacarnya inisial AS, usai ayah korban mendesak korban untuk mengaku,” katanya, Sabtu (26/08).
Usai menerima laporan dan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan tersangka dan menangkap AS di kediamannya Rabu 23 Agustus 2023 tanpa perlawanan
“Pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan dengan korban
berulang kali, hingga korban menjadi hamil,” terangnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tanjungkarang Timur untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Virgo)