Potensinews.id, BANDARLAMPUNG – Mapolda Lampung limpahkan berkas perkara tahap I tersangka Aulia Rakhman kasus penistaan agama ke Kejati Lampung pada 21 Desember 2023.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, bahwa berkas perkara tahap I komika Aulia Rakhman telah dikirim pada tanggal 21 Desember 2023 kemarin.
“Berkas tahap I perkara komika Aulia Rakhman ke Kejati pada Kamis (21/12/2023) lalu. Belum P21,” katanya saat dihubungi potensinews.id, Selasa (26/12)
Umi menambahkan, usai menyerahkan berkas perkara tahap I, pihaknya masih menunggu hasil petunjuk jaksa guna melengkapi berkas tahap II
“Kami tinggal menunggu petunjuk jaksa untuk tahap II nya,” tambahnya
Sebelumnya diberitakan, komika Aulia Rakhman ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung
Usai penyelidikan atas dugaan penistaan agama pada acara “Desak Anies” Capres Anies Baswedan di Coffe Bento, Jalan Pulau Sebesi, Sukarame, Bandarlampung, 7 Desember lalu.
Atas peebuatannya, Aulia dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan ancaman penjara 5 tahun. pada Minggu (10/12/2023).(*)