Potensinews.id, BANDARLAMPUNG –Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun 2020 sebesar Rp2,5 miliar.
Meski begitu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto belum membeberkan identitas kedua tersangka tersebut
“Kami sudah tetapkan dua orang tersangka kasus KONI Lampung. Selebihnya belum bisa disampaikan,” katanya, dalam kegiatan rilis capaian akhir tahun 2023, Kamis (28/12)
Nanang mengungkapkan, penetapan kedua tersangka itu diumumkan setelah Kejati melakukan proses penyelidikan bersama tim auditor eksternal Kantor Akuntan Publik (KAP) selama tiga tahun, sejak 2021
“Kejati Lampung bekerjasama dengan auditor independen Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni dan Rekan. Menyelidiki dana hibah yang diberikan kepada KONI Provinsi Lampung pada 2020 senilai Rp2,5 miliar,” ungkapnya
Pihaknya berkomitmen akan terus melanjutkan proses penanganan kasus tersebut hingga tuntas.
Sebelumnya diberitakan, Kejati melakukan proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 dengan total anggaran sebesar Rp60 miliar.
Kejati Lampung sempat mengalami hambatan saat melakukan proses perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Lampung pada 9 Juni 2022
Kejati akhirnya memutuskan melibatkan audit eksternal yang dilakukan oleh KAP
Drs. Chaeroni dan Rekan, hingga akhirnya ditemukan kerugian negara Rp2,57 miliar. (*)