Potensinews.id, BANDARLAMPUNG – Menyusul imbauan terkait pelarangan penggunaan petasan dan kembang api di malam tahun baru, Walikota Eva Dwiana juga mengeluarkan surat edaran ihwal tatib penyelenggaraan kegiatan wisata selama Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Surat edaran tersebut dikeluarkan tanggal 21 Desember 2023, ditujukan kepada pengelola daya tarik wisata, pelaku usaha pariwisata, dan biro perjalanan wisata di Bandarlampung.
Surat imbauan itu bertujuan untuk membantu meningkatkan kualitas pengalaman wisata di Bandarlampung selama masa liburan. Sekaligus menjaga keamanan dan keselamatan semua pihak yang terlibat.
“Agar masyarakat bisa menikmati liburan tahun baru ini dengan aman, nyaman, dan menyenangkan,” ujar Plt Kadis Kominfo Kota Bandarlampung Dirmansyah, Jumat, (29/12)
Isi surat tersebut meliputi
Penerapan Standar CHSE:
Memastikan penerapan standar SNI tentang cleanliness, health, safety, dan environmental sustainability (CHSE) di destinasi pariwisata.
Pelaksanaan SOP dan Standar K3:
Memastikan pelaksanaan SOP dan standar keselamatan serta kesehatan kerja (K3) secara ketat di destinasi dan usaha pariwisata.
Konsistensi dalam Operasional:
Pelaku usaha diharapkan konsisten menjalankan operasional sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.
Kalibrasi dan Perawatan Fasilitas:
Melakukan kalibrasi atau uji petik keamanan dan kelayakan, serta perawatan fasilitas wahana usaha secara berkala.
Kerjasama dengan UMKM Lokal:
Diimbau untuk bekerjasama dengan UMKM setempat dalam rangka meningkatkan perekonomian lokal.
Mitigasi Bencana:
Melakukan mitigasi bencana alam dan non-alam serta berkordinasi dengan pihak terkait untuk keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pengunjung dan karyawan.
Kesiapan Petugas dan Pengelola:
Memastikan kesiapan petugas dan pengelola dalam pelayanan wisata di lokasi daya tarik wisata.(*)