Potensinews.id, LAMPUNG TENGAH – Tragedi memilukan terjadi di Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, dimana seorang ayah berinisial JW (44) tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya sendiri, E (21).
Insiden ini terjadi pada Sabtu, 2 Desember 2023, sekitar pukul 04.00 WIB, di dalam rumah korban.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, menyampaikan kronologi kejadian.
Pelaku, yang merupakan ayah kandung korban, memasuki kamar E yang saat itu tidak terkunci dan sedang tertidur lelap.
“Pelaku langsung melucuti pakaian korban dan melakukan perbuatan asusila,” ungkap Yudhi saat dikonfirmasi pada Selasa (23/1/2024).
Korban yang terbangun dan kaget segera berteriak minta tolong kepada Ibunya yang berada di ruangan lain.
Ibu korban yang terkejut segera menyelamatkan anaknya dari tindakan bejat ayahnya.
“Korban mengalami trauma mendalam dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Tengah, dilengkapi dengan hasil visum Et Repertum,” lanjut Yudhi.
Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah pada Minggu (21/1/24).
Saat ini, pelaku bersama barang bukti, termasuk pakaian korban dan hasil visum, telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tutup Yudhi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap anak dan pencegahan kekerasan dalam keluarga.