Potensinews.id, KALIANDA – Seorang ayah tiri, T (38) ditangkap unit reskrim Polsek Natar Polres Lampung Selatan pada Minggu (4/2/2024) sekitar pukul 23.00 WIB atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya L (17) yang kini hamil.
Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra, mengungkapkan bahwa kejadian ini terbongkar ketika korban L,m menjalani tes urine di sebuah sekolah di Kecamatan Natar sebagai bagian dari program sekolah terhadap siswa berprestasi.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa korban positif hamil.
“Korban mengakui dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya,” jelas Kompol Hendra Saputra, Kamis, 8 Februari 2024.
Tindakan bejat ayah tiri ini menjadi lebih memprihatinkan ketika diketahui bahwa korban, yang sedang hamil dengan usia kandungan sekitar 5 bulan, mengakui bahwa perbuatan tersebut telah terjadi dalam kurun waktu dari tahun 2022 hingga bulan Januari 2024 di rumah tersangka.
Ayah kandung korban, NS (37), tak tinggal diam. Dia melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Natar, mengungkapkan ketidakberdayaannya melihat buah hatinya diperlakukan tidak senonoh.
“Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatan bejatnya dan mengancam korban tidak akan membiayai sekolahnya jika menolak,” ujar Kompol Hendra Saputra.
Untuk memastikan keadilan, tersangka kini mendekam di sel Mapolsek Natar, sementara pihak berwajib menjeratnya menggunakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Kasus ini menjadi sorotan dan mengecam tindakan keji yang merenggut hak-hak anak yang seharusnya dilindungi. (Virgo/Jon)