Potensinews.id, WAYKANAN – Seorang pria berinisial KS (37) dari Kampung Tanjung Kurung, Kecamatan Kasui, Kabupaten Waykanan, berhasil ditangkap pihak kepolisian setelah melakukan rudapaksa terhadap seorang anak di bawah umur.
Kejadian tragis ini terjadi pada Jumat, 16 Februari 2024, sekitar pukul 15.30 WIB di sungai Kampung Lebak Peniangan, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Waykanan.
Korban, seorang remaja berusia 15 tahun, tengah mandi bersama teman-teman sekolahnya saat tersangka muncul dari balik hutan bambu.
Dengan menggunakan topeng dan hanya mengenakan celana dalam serta kaos warna abu-abu, pelaku mendekati korban dan teman-temannya.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Waykanan AKP Mangara Panjaitan, pelaku berhasil menyergap korban, mengancam teman-teman sekolah yang berusaha menolong, dan melakukan rudapaksa terhadap korban.
“Perlakuan keji ini menyebabkan pakaian korban robek dan meninggalkan luka trauma mendalam pada korban,” tegas AKP Mangara Panjaitan, Sabtu, 24 Februari 2024.
Ayah korban, setelah mendengar pengakuan anaknya, segera melaporkan kejadian ini ke Polres Waykanan.
Penyelidikan intensif dilakukan oleh PPA Satreskrim Polres Waykanan, dan pada Selasa, 20 Februari 2024, pukul 18.15 WIB, KS berhasil ditangkap.
Pelaku akan menghadapi hukuman berat sesuai dengan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Virgo/Jon)