Potensinews.id – Pengurus masjid nilai kinerja Polsek Kedaton lambat.
Masjid Nurul Islah di Jalan Cengkeh Gedong Meneng, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung, menjadi saksi sebuah tindak pencurian.
Pasalnya, pada Rabu, 20 Maret 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, kotak amal yang berisi sumbangan dari jamaah hilang secara misterius.
Derwansyah, atau yang akrab dipanggil Iwan, salah seorang pengurus Masjid Nurul Islah, memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kedaton.
Namun, harapan untuk mendapatkan tanggapan yang memuaskan dari pihak kepolisian terpatahkan.
Karena mereka hanya disarankan untuk berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan RT setempat, tanpa diberikan surat laporan resmi.
Ketidakpuasan pengurus masjid terhadap respons yang diberikan oleh pihak kepolisian sangat terasa.
Iwan, dalam wawancaranya dengan awak media, menyampaikan kekecewaannya atas sikap tersebut.
“Kami sangat berharap pihak kepolisian dapat menindak pelaku untuk memberikan efek jera, mengingat ada bukti dan saksi yang lengkap,” ujarnya.
Namun, upaya pengurus masjid untuk mencari keadilan tampaknya belum menemui titik terang.
Ketika wartawan mencoba mendapatkan tanggapan dari anggota Polsek Kedaton, mereka menunjukkan sikap yang kurang ramah dan enggan memberikan komentar lebih lanjut.
Bahkan, mereka tidak bersedia menyebutkan namanya dan menegaskan bahwa hanya Kapolsek yang berhak memberikan pernyataan resmi.
Pengurus Masjid Nilai Kinerja Polsek Kedaton Lambat
Kasus ini pun menyoroti tantangan dalam penegakan hukum, terutama ketika kasus-kasus kecil seperti ini terjadi.
Sementara masyarakat berharap akan keadilan dan perlindungan dari aparat penegak hukum.
Kenyataannya seringkali menghadapi kendala-kendala birokrasi dan sikap yang kurang responsif dari pihak berwenang.
Sebagai bagian dari masyarakat, pengurus Masjid Nurul Islah berharap agar kasus ini tidak hanya menjadi statistik pencurian biasa.
Tetapi menjadi momentum untuk perbaikan dalam penanganan kasus kecil yang seringkali terabaikan.
Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak hanya bergantung pada keberhasilan menangani kasus besar.
Juga pada kemampuan untuk memberikan keadilan dalam kasus-kasus sepele sekalipun.(Novis)