Pramuka Bukan Lagi Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah

  • Bagikan
Pramuka Bukan Lagi Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Foto: Istimewa

Potensinews.idPramuka bukan lagi ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, membuat langkah berani dengan mencabut status Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. 

Keputusan tersebut terangkum dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang disahkan baru-baru ini.

Pramuka, yang sebelumnya merupakan salah satu kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diikuti oleh para siswa, kini ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik. 

Hal ini menandai perubahan signifikan dalam pendekatan pendidikan di Indonesia.

Menanggapi hal ini, Menteri Nadiem Makarim menyatakan, bahwa perubahan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas lebih kepada sekolah.

Baca Juga:  Queena, Siswa SMPN 1 Terpilih Sebagai Duta Anak Kota Bandar Lampung 2022

“Dalam hal siswa bebas memilih kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan minat dan bakat masing-masing,” kata Nadiem, dikutip pada Senin, 1 April 2024. 

Pramuka Bukan Lagi Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah

Diketahui, Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 yang baru telah disahkan. 

Yang menyatakan dengan tegas pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Perubahan tersebut telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2024 dan resmi berlaku sejak diundangkan pada tanggal 26 Maret 2024. 

Dengan demikian, aturan tersebut menggantikan dan menganulir Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014.

Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Baca Juga:  Pemkot Bandarlampung Hadiri Penutupan Perkemahan Pramuka se-Lampung

Reaksi terhadap kebijakan ini bermacam-macam, dengan sebagian pihak menyambut positif langkah menuju fleksibilitas dalam pendidikan.

Sementara yang lain mengkhawatirkan potensi penurunan minat dan partisipasi siswa dalam gerakan Pramuka, yang selama ini dianggap sebagai bagian penting dari pembentukan karakter dan kepribadian siswa.

Kebijakan ini tentunya akan menjadi perbincangan hangat dalam dunia pendidikan di Indonesia.

Serta menimbulkan pertanyaan dan diskusi seputar dampak positif dan negatifnya terhadap pendidikan karakter dan kepemimpinan di masa depan.(Virgo)

  • Bagikan