Potensinews.id – Skandal BPKB, OJK Lampung siap tindak Mandiri Tunas Finance.
Kontroversi mewarnai Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah, setelah skandal terkait pengeluaran BPKB mobil tanpa izin nasabah mencuat.
Kasus ini menimpa Mulyadi, seorang debitur MTF Bandar Jaya, yang menemukan bahwa BPKB mobil Daihatsu Ayla yang dibelinya pada tahun 2021 telah dikeluarkan tanpa sepengetahuannya.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung, Bambang Hermanto, mengambil sikap atas peristiwa ini.
Bambang mengatakan bahwa debitur seperti Mulyadi dapat berkonsultasi atau mengadukan masalah mereka langsung ke OJK jika penjelasan dari Perusahaan Pembiayaan tidak memuaskan.
“Selain itu, debitur juga dapat mengajukan sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS),” tegas Bambang, Rabu, 3 April 2024.
Pihaknya juga menegaskan, bahwa ketentuan operasional Perusahaan Pembiayaan telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.7/POJK.05/2022.
Hal itu mengatur tentang penyimpanan dan pemeliharaan bukti kepemilikan atas agunan.
Pasal-pasal dalam POJK tersebut menjelaskan tentang kewajiban Perusahaan Pembiayaan dalam menyimpan dokumen kepemilikan agunan.
Kemudian, larangan atas penggadaian atau penjaminaan fisik bukti kepemilikan atas agunan kepada pihak lain.
Serta kewajiban memberikan pemberitahuan kepada debitur terkait pengembalian bukti kepemilikan atas agunan.
Bambang melanjutkan, pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan (LJK) seperti Perusahaan Pembiayaan, termasuk MTF, dilakukan secara langsung (on-site/audit ke lapangan).
Maupun tidak langsung (melalui analisis laporan yang disampaikan) oleh OJK.
“Setiap pelanggaran terhadap ketentuan internal LJK atau ketentuan eksternal, seperti POJK, akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
“Debitur juga dapat melaporkan ke pihak kepolisian. Untuk pelaporan pidananya pemalsuan tanda tangan dan dokumen,” tambahnya lagi.
Skandal BPKB. OJK Lampung Siap Tindak Mandiri Tunas Finance
Bagi konsumen yang merasa belum mendapatkan penjelasan memadai dari Perusahaan Pembiayaan, OJK memberikan opsi untuk menyampaikan pengaduan.
Pengaduan bisa melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di link kontak157.ojk.go.id atau dengan mengirim surat pengaduan langsung ke OJK.
Mulyadi dan debitur lainnya diharapkan dapat memperoleh penyelesaian yang adil dan transparan atas masalah yang mereka hadapi dengan Mandiri Tunas Finance Cabang Bandar Jaya.(Novis)