Kriminal

Penggelembungan Suara: 3 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan Tanggamus 

×

Penggelembungan Suara: 3 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan Tanggamus 

Sebarkan artikel ini
Penggelembungan Suara: 3 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan Tanggamus 
3 tersangka diduga terlibat dalam kasus penggelembungan suara di PPK Bulok pada Pemilu 14 Februari 2024 telah resmi dilimpahkan oleh Satreskrim Polres Tanggamus ke Kejaksaan. Foto: Istimewa

Potensinews.id – Penggelembungan suara 3 tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Tanggamus.

3 tersangka diduga terlibat dalam kasus penggelembungan suara di PPK Bulok pada Pemilu 14 Februari 2024 telah resmi dilimpahkan oleh Satreskrim Polres Tanggamus ke Kejaksaan. 

Ketiga tersangka yang ditransfer ke Kejari Tanggamus adalah AD, JT, dan SY, yang merupakan warga Kecamatan Bulok.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, mengungkapkan bahwa pelimpahan ini dilakukan sesuai dengan surat dari Kejaksaan Negeri Tanggamus nomor B-573/L.8.19/Eku.1/04/2024 tertanggal 4 April 2024.

“Pelimpahan ketiga tersangka dilakukan pada Kamis, 4 April 2024, pukul 11.00 WIB,” ujar Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman pada Jumat, 5 April 2024.

Menurut Kasat, dari ketiga tersangka yang diserahkan kepada Kejari Tanggamus, satu di antaranya adalah seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bulok dengan inisial AD.

Baca Juga:  Kapolres Tanggamus Berganti, Suasana Haru Menyelimuti Prosesi Pelepasan

Sedangkan dua lainnya adalah anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan inisial JT dan SY.

“Dalam proses penyerahan ketiga tersangka ini, kami juga telah membawa barang bukti berupa dokumen rekapitulasi C yang telah dimodifikasi oleh PPK, serta dokumen asli terkait kasus ini,” jelasnya.

Penggelembungan Suara: 3 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan Tanggamus 

Kasat Reskrim menambahkan bahwa ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 551 juncto 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Para tersangka ini dapat dihukum dengan penjara selama dua tahun berdasarkan pasal 551, dan satu tahun berdasarkan pasal 505,” tutupnya.

Tidak di Tahan 

Adapun tahapan selanjutnya yaitu persidangan. Saat diperiksa sebagai tersangka, ketiganya kooperatif. 

Baca Juga:  Bobol Rumah Warga: Buruh Lepas Asal Katibung Diringkus Polisi

Ketiga tersangka dilimpahkan dan diperiksa sebagai tersangka dari siang hingga sore hari.

Usai dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan ketiga tersangka pun pulang ke rumah masing-masing.

Menurut Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, tidak ditahannya tersangka terhitung dari mulai proses penyidikan. 

Hal tersebut, kata dia sudah merupakan perintah dari Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dari mulai disidik saja tersangka tidak bisa ditahan. Memang demikian peritah UU nya. 

“Di kepolisian tidak ditahan, saat dilimpahkan ke kejaksaan saja juga demikian tidak ditahan,” ungkapnya..

Dikatakannya, bahwa ketiga tersangka bisa ditahan apabila sudah mendapat vonis dari hakim yang mengadili.(Akmaluddin)