Lampung Barat

IRT Lampung Barat Tewas Akibat Jerat Babi: 5 Pelaku Diamankan

×

IRT Lampung Barat Tewas Akibat Jerat Babi: 5 Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini
IRT Lampung Barat Tewas Akibat Jerat Babi: 5 Pelaku Diamankan
5 pelaku pemasang jerat babi yang dialiri listrik usai diamankan petugas. Foto: Dok Polres Lampung Barat

Potensinews.id – IRT Lampung Barat tewas akibat jerat babi 5 pelaku diamankan.

Polisi berhasil mengamankan lima pelaku yang diduga bertanggung jawab atas pemasangan perangkap babi hutan.

Perangkap itu menyebabkan kematian seorang ibu rumah tangga (IRT) di area perkebunan kopi Pekon Lombok Selatan, Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat.

Korban bernama Ida Safarila (28), warga Panaragan Jaya, Kabupaten Tulangbawang Barat, menjadi korban perangkap berupa kawat dialiri arus listrik yang dipasang di perkebunan tersebut.

Kelima pelaku, yang identitasnya diungkap sebagai H (21), YP (28), SM (59), FX (51), dan AJ (53), merupakan warga Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.

Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung mengonfirmasi penangkapan kelima pelaku pada Jumat, 26 April 2024. 

Baca Juga:  Aksi pembakaran di PT AKG Bahuga oleh sekelompok Massa, Polda Lampung Pastikan situasi di lokasi kejadian kondusif

Ia menyebut, kelimanya saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Lampung Barat.

“Para pelaku diduga memasang kawat yang dialiri listrik sebagai perangkap babi hutan, yang tidak disadari oleh korban. 

“Hasilnya, korban mengalami kecelakaan fatal,” ujar Umi.

Kasus ini tengah dalam proses penyelidikan, dengan para pelaku saat ini masih diidentifikasi sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam proses penyelidikan, para pelaku diduga melanggar Pasal 359 KUHP yang mengatur tentang kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain. 

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana kurungan maksimal 1 tahun,” tambahnya.

Penyelidikan sementara menunjukkan bahwa kelima pelaku mengakui telah memasang perangkap serupa sebelumnya dalam upaya memberantas hama babi di perkebunan tersebut.

Baca Juga:  Pemkab Lampung Barat Gelar Operasi Pasar Gas 3 Kg Jelang Idul Fitri

Selain penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Seperti 1 unit mobil, 1 unit motor, 1 unit genset, 1 unit terapo, 5 tas, dan peralatan listrik lainnya yang digunakan dalam tindakan ilegal ini.

“Proses penyidikan juga melibatkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian,” tutup Kabid Humas dalam keterangannya.(Novis)