Hukum

Polemik Kehadiran Heller: Wartawan Lamteng Jadi Korban Persekusi

×

Polemik Kehadiran Heller: Wartawan Lamteng Jadi Korban Persekusi

Sebarkan artikel ini
Polemik Kehadiran Heller: Wartawan Lamteng Jadi Korban Persekusi
wartawan dari media online mengalami kekerasan fisik di kampung Sidoluhur, Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah. Foto: Istimewa

Potensinews.id – Polemik kehadiran Heller wartawan Lamteng jadi korban persekusi.

Kebebasan pers kembali menjadi sorotan saat seorang wartawan dari media online mengalami kekerasan fisik di kampung Sidoluhur, Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah. 

Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.

Peristiwa itu dimulai ketika wartawan yang berinisial AN, sedang dalam perjalanan dari Kampung Sidomulyo menuju Kecamatan Bangunrejo. 

Saat melewati Kampung Sidoluhur, AN melihat kegiatan penggilingan padi keliling (Heller) yang sedang berlangsung di salah satu rumah warga. 

AN pun berhenti untuk melihat lebih dekat kegiatan tersebut.

Saat AN menyalami beberapa orang di lokasi, termasuk Kepala Dusun 5 Kampung Sidoluhur, tiba-tiba dia diserang secara fisik oleh salah satu operator penggilingan padi keliling. 

Baca Juga:  Dulu Pernah Tipu Artis Ibu Kota, Orang Ini Kembali Tipu Warga Lampung

AN mencoba merekam kejadian tersebut dengan handphone-nya, namun hal itu malah membuat para pelaku semakin agresif. 

Mereka berusaha merebut handphone AN dan menghalangi upaya perekaman.

An menggambarkan kronologi kejadian yang dialaminya, menjelaskan bahwa saat dia mencoba menjelaskan bahwa dia adalah seorang wartawan, para pelaku tetap melancarkan serangan terhadapnya. 

“Bahkan, handphone saya hampir direbut beberapa kali dalam insiden itu,” kata AN. 

Situasi semakin memanas ketika salah satu pelaku, yang diidentifikasi sebagai JK, menelepon seorang anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah dalam upaya untuk mempengaruhi penanganan kejadian tersebut. 

Untungnya, kepala Dusun 5 Kampung Sidoluhur dan Bhabinkamtibmas Kampung Sidoluhur, Bripka Agus Siswanto, berhasil mengendalikan situasi dan mencegah eskalasi lebih lanjut.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Kebakaran Gudang BBM di Candimas Natar

Atas kejadian ini, AN berniat melaporkannya kepada aparat penegak hukum, karena merasa bahwa profesinya sebagai wartawan telah dilanggar dengan tindakan kekerasan, intimidasi, dan penghalangan yang dia alami. 

“Saya berharap agar tindakan tegas diambil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers,” tegas AN. 

Insiden ini menjadi pengingat penting akan perlunya perlindungan terhadap kebebasan pers dan keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka. 

Semua pihak, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan untuk memberikan dukungan penuh terhadap upaya menjaga integritas dan keamanan wartawan.