Kriminal

Suami di Lampung Utara Tega Bacok Istri Gegara Cemburu 

×

Suami di Lampung Utara Tega Bacok Istri Gegara Cemburu 

Sebarkan artikel ini
Suami di Lampung Utara Tega Bacok Istri Gegara Cemburu 
Pelaku pembacokan terhadap istri sendiri. Foto: Dok Polda Lampung

Potensinews.id – Suami di Lampung Utara tega bacok istri gegara cemburu. 

Kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mengguncang masyarakat Lampung Utara.

Kali ini melibatkan kasus suami yang tega membacok istrinya hingga mengalami luka-luka serius. 

Pelaku, Roni Handoko (26), warga Dusun Mergo Mulyo, Desa Abung Jayo, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, ditangkap oleh petugas Polsek Abung Selatan setelah aksi kekerasan terjadi.

Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.

Roni Handoko saat itu menuduh istrinya, Badriah (37), telah selingkuh saat izin pergi ke pasar. 

Perseteruan mulai berkembang menjadi cekcok, yang kemudian berujung pada Roni yang mencekik Badriah dan menggunakan pisau gagang kayu untuk menganiayanya.

Baca Juga:  Jum'at Curhat, Kapolda Lampung Serap Kegelisahan Masyarakat

“Tindak pidana penganiayaan ini menyebabkan korban mengalami luka-luka berat, termasuk jari telunjuk yang putus dan lengan kiri yang terluka,” jelas Umi, Kamis, 2 Mei 2024. 

Setelah melakukan aksi kekerasan tersebut, Roni melarikan diri ke kebun jagung di sekitar rumah mereka. 

Namun, berkat laporan dari warga, petugas Polsek Abung Selatan berhasil menangkap Roni yang bersembunyi di kebun jagung tersebut.

“Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek, sementara korban dilarikan ke RS Candimas Medical Center untuk mendapatkan perawatan intensif,” tambah Umi.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan pisau bergagang kayu yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut. 

Roni dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman pidana kurungan hingga 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Polresta Bandar Lampung Gulung Komplotan Garong Rumah Mewah

Kejadian ini menjadi momentum bagi pihak berwenang untuk terus mengawasi dan menindak tegas kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Serta memberikan perlindungan kepada korban yang rentan menjadi sasaran tindak kekerasan agar kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang.(Novis)