BERITA

Balai Besar Sungai Mesuji Tepis Tuduhan Mark Up di Lampung Tengah

×

Balai Besar Sungai Mesuji Tepis Tuduhan Mark Up di Lampung Tengah

Sebarkan artikel ini
Balai Besar Sungai Mesuji Tepis Tuduhan Mark Up di Lampung Tengah
Menanggapi pemberitaan pada 25 Mei 2024, Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung memberikan klarifikasi resmi pada Senin, 3 Juni 2024. Foto: Istimewa

Potensinews.id – Balai Besar Sungai Mesuji tepis tuduhan soal mark up di Lampung Tengah.

Menanggapi pemberitaan pada 25 Mei 2024 tentang dugaan adanya mark up dalam proyek Pemeliharaan Rutin Jaringan Irigasi Rawa Seputih Surabaya di Kabupaten Lampung Tengah, Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung memberikan klarifikasi resmi pada Senin, 3 Juni 2024.

Ridwan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Operasi dan Pemeliharaan (OP) 2, memastikan bahwa semua proses pekerjaan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam surat yang ditujukan kepada Pimpinan Redaksi Media Online Pewarta Nusantara, Ridwan menjelaskan secara rinci bahwa pelaksanaan pekerjaan swakelola sudah mengikuti Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan Barang/Jasa pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) nomor 3 tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.

Baca Juga:  Kakanwil Kemenag Lampung Berikan Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama

Serta Peraturan LKPP nomor 11 tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ).

Ridwan menegaskan bahwa pekerjaan di Daerah Irigasi Rawa Seputih Surabaya dilakukan secara swakelola, meliputi pemeliharaan berkala pengangkatan sedimen saluran.

“Pekerjaan ini tidak hanya mencakup babatan rumput pada tanggul saluran dan pembersihan gulma pada badan saluran, tetapi juga pengangkatan sedimen yang dilakukan secara berkala,” ujar Ridwan.

Ia juga merinci lokasi dan panjang ruas saluran yang telah dikerjakan pada tahun anggaran 2024, yaitu di Seputih Surabaya, dengan panjang total mencapai ribuan meter di beberapa titik strategis.

“Pekerjaan ini dilakukan secara swakelola dan tidak diperlukan papan nama proyek, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga:  Peringati HUT RI, Gabungan UKM Selam Unila, UIN RIL, Itera, dan Masyarakat Kibarkan Bendera Bawah Laut

Ridwan menjelaskan bahwa dalam proses pengangkatan sedimen, jika terdapat gulma atau rumput yang ikut terangkat, maka hal itu dianggap sebagai bagian dari pekerjaan pengangkatan sedimen dan bukan pekerjaan tersendiri.

Hal ini untuk memastikan efisiensi dan kejelasan dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Terkait dengan tuduhan mark up yang dilayangkan oleh Pewarta Nusantara, Ridwan dengan tegas membantahnya.

“Kami pastikan bahwa semua pekerjaan dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang ada. Tidak ada praktik mark up dalam proyek ini,” ujarnya.

Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat dan media mengenai pelaksanaan proyek pemeliharaan irigasi.

Baca Juga:  Hukum Tumpul di Lampung Tengah; Anak Dihukum, Pelaku Cabul Bebas

“Kami selalu berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Ridwan.

Dengan klarifikasi ini, Balai Besar Sungai Mesuji Sekampung berharap isu yang berkembang dapat diluruskan dan proyek pemeliharaan irigasi dapat terus berjalan demi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan sumber daya air di Kabupaten Lampung Tengah.