Potensinews.id -Mantan Kades Sidoarjo ditangkap atas dugaan korupsi dana APBK Rp394 Juta.
Mantan Kepala Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Lampung berinisial D (56) ditangkap Unit Tipidkor Satreskrim Polres Way Kanan pada Jumat, 21 Juni 2024.
Penangkapan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana APBK Kampung Sidoarjo Tahun Anggaran (TA) 2020 senilai Rp394 juta.
Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, D diduga melakukan mark-up pada 15 item kegiatan pembangunan di Kampung Sidoarjo TA 2020.
Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan dan audit oleh Inspektorat Kabupaten Way Kanan yang menemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Atas perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 lebih subsidair Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” jelas AKBP Pratomo Widodo.
Ia melanjutkan, penangkapan D berawal dari pemeriksaan saksi pada hari Jumat, 21 Juni 2024.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan D sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Polres Way Kanan.
“Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah dokumen-dokumen terkait pengelolaan Dana APBK TA 2020 Kampung Sidoarjo,” tegasnya.
Modus operandi yang dilakukan D adalah dengan membuat SPJ fiktif dan memanipulasi anggaran kegiatan pembangunan.
“Hal ini mengakibatkan selisih anggaran yang signifikan dan ditemukan bahan pengadaan kegiatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi,” tandasnya.