Potensinews.id – Kantor fiktif terbongkar! Dua pemenang tender RSUDAM diduga korupsi.
Dugaan kuat terkait alamat kantor fiktif dua perusahaan rekanan pemenang tender proyek di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mencuat ke permukaan.
Hal ini memicu kekhawatiran publik dan desakan agar KPK turun tangan untuk menyelidiki lebih lanjut.
Investigasi lapangan menunjukkan bahwa alamat kantor PT. Ganendra Wijaya, pemenang tender paket proyek jasa kebersihan RSUDAM Tanjungkarang tahun 2024 senilai Rp4,092 miliar, ternyata hanya sebuah bangunan rumah kosong tak berpenghuni.
Alamatnya di Jalan Pahlawan Nomor 20, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung.
Sementara itu, PT. Harapan Jejama Waway, pemenang tender paket proyek pembangunan Ruang Bedah RSUDAM Tanjungkarang tahun 2024 senilai Rp38 miliar, beralamat di Jalan Kutilang Raya Blok 5A Nomor 20, RT 15 A, Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Namun, investigasi lapangan menemukan bahwa alamat tersebut merupakan satu bangunan rumah kontrakan yang baru saja berganti penyewa, dan saat ini disewa oleh seorang mahasiswa.
Lebih memprihatinkan lagi, PT. Harapan Jejama Waway memiliki catatan kelam terkait perkara rasuah.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung Tahun 2022, perusahaan ini terbukti melakukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis pada proyek Konstruksi Gedung Bedah Terpadu dan pembangunan Gedung Perawatan Neurologi RSUDAM Tanjungkarang Tahun Anggaran 2022.
Hal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,92 miliar dan kekurangan volume sebesar Rp78,38 juta.
Meskipun pihak rekanan telah mengembalikan kerugian negara ke kas daerah, temuan ini menunjukkan potensi korupsi yang masih marak terjadi, bahkan di tengah berbagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Desakan KPK Turun Tangan
Publik pun mendesak KPK untuk turun tangan dan menyelidiki lebih lanjut dugaan korupsi terkait tender proyek di RSUDAM Tanjungkarang ini.
Keberadaan kantor fiktif dua perusahaan rekanan tersebut menjadi indikasi kuat adanya praktik curang dalam proses tender.
“Sudah ada macam-macam aplikasi pencegahan tipikor, sudah keroyokan cegah berantas korupsi, masih aja ya.
“Huh, geregetan saya. Inget mati woy. Kasih makan anak bini tuh dari uang halal, bukan dari duit maling kerah putih!” ujar seorang wartawan yang melakukan investigasi lapangan, menggambarkan rasa frustrasi terhadap praktik korupsi yang masih terus terjadi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap proses tender dan pelaksanaan proyek di instansi pemerintah harus terus diperkuat.
KPK diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk menindak para pelaku korupsi dan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.