Potensinews.id – Hukum tumpul di Lampung Tengah anak dihukum, pelaku cabul bebas.
Iis Neliana, seorang ibu di Lampung Tengah, tak henti-hentinya menitikkan air mata pilu.
Sang anak, LK (16), harus mendekam di balik jeruji besi selama 1,8 tahun karena dihukum atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Kasus ini bermula saat LK diperintahkan untuk mengambil video dua orang pelajar SMP yang sedang melakukan tindakan cabul di salah satu rumah warga.
LK pun menuruti perintah tersebut dan menyimpan videonya sebagai bukti kepada orang tuanya.
Namun, nahas, video tersebut tersebar dan LK pun dilaporkan oleh orang tua AR, salah satu pelaku cabul.
Tak disangka, LK justru dihukum lebih berat dari tuntutan Jaksa.
“Anak saya hanya korban,” ungkap Iis, Selasa, 23 Juli 2024.
“Dia disuruh ngambil gambar, dan setelah itu dia pergi beli semen. HP-nya ditinggal di meja, dan tidak tahu siapa yang mengambil dan menyebarkan videonya,” ujar dia lagi.
Lebih menyakitkan lagi, Iis melihat pelaku cabul tidak tersentuh hukum.
“Ya walaupun anak saya dianggap bersalah karena mengambil video itu, harusnya yang diduga pelaku cabul itu juga diproses hukum,” tegasnya.
Iis menceritakan bahwa LK adalah tulang punggung keluarga.
Ayahnya sakit-sakitan dan tidak bisa bekerja lagi. LK pun putus sekolah demi membantu orang tuanya.
“Sekarang malah dia ditahan, tidak ada lagi yang bisa membantu keluarga,” ujar Iis dengan pilu.
Iis pun memohon keadilan kepada para penegak hukum.
Dia berharap LK mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
“Saya mohon Bapak Kapolres, Bapak Kapolda, Bapak Kapolri, Bapak Bupati, Bapak Gubernur, para DPR dan Bapak Presiden, saya mohon keadilan yang seadilnya untuk anak saya,” harapnya.
Kasus ini menjadi sorotan tajam terhadap sistem peradilan di Indonesia. Bagaimana mungkin seorang korban justru dihukum, sedangkan pelakunya bebas berkeliaran?
Masyarakat pun berharap agar kasus ini segera diusut tuntas dan keadilan ditegakkan. LK harus dibebaskan dan pelaku cabul harus diadili.