Potensinews.id – Mantan Kadisdik Sumsel diduga terlibat korupsi pembangunan sekolah.
Kehebohan melingkupi dunia pendidikan Sumatera Selatan menyusul terungkapnya kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 2 Buay Pemanca, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Sidang yang digelar pada Senin, 12 Agustus 2024, semakin memanas dengan hadirnya mantan Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Riza Fahlevi, sebagai saksi.
Dalam persidangan tersebut, terungkap sejumlah kejanggalan dalam proyek yang menelan anggaran sebesar Rp2,247 miliar ini.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah adanya perubahan desain bangunan yang tidak sesuai dengan dokumen awal.
Perbedaan ini diduga menjadi salah satu penyebab kerugian negara sebesar Rp719 juta.
“Masalahnya ini katanya ada perubahan desain, tetapi tidak dicantumkan dalam pengajuan pencairan dana. Dari mana asal perubahan desain ini?” ujar Hakim Ketua Pitriadi.
Menanggapi pertanyaan hakim, Riza Fahlevi selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai teknis pelaksanaan proyek tersebut.
Ia berdalih bahwa sebagai kepala dinas, ia lebih fokus pada kebijakan umum dan menyerahkan pelaksanaan proyek kepada pejabat yang ditunjuk.
“Secara teknis saya tidak tahu itu, karena sudah ada tim pelaksana proyek. Saya tidak menanyakan kegiatan itu,” ujar Riza Fahlevi.
Namun, kesaksian Riza Fahlevi ini menuai banyak pertanyaan.
Pasalnya, sebagai kepala dinas, seharusnya ia memiliki pengawasan yang ketat terhadap seluruh proyek yang berada di bawah kendalinya.
Terlebih lagi, proyek pembangunan sekolah merupakan proyek strategis yang seharusnya mendapatkan perhatian khusus.
Kuasa hukum terdakwa, Hapis Muslim, membela kliennya dengan menyatakan bahwa penunjukan Joko Edi Purwanto sebagai Kepala Pelaksana Kegiatan (KPA) sudah sesuai prosedur.
Namun, ia mengakui adanya beberapa kejanggalan dalam proses pelaksanaan proyek.
“Kami mengakui ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi, namun secara umum klien kami telah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Hapis.
Kasus ini tentunya menjadi perhatian publik, mengingat dana yang digunakan berasal dari uang pajak yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat banyak.
Masyarakat juga berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. (Nopi)