BERITA

Petugas Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung di Bakauheni

×

Petugas Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung di Bakauheni

Sebarkan artikel ini
Petugas Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung di Bakauheni

Potensinews.id – Petugas gagalkan penyelundupan ribuan burung di Bakauheni.

Upaya penyelundupan satwa liar kembali digagalkan. Kali ini, petugas gabungan dari Karantina Lampung, KSKP Bakauheni, dan Flight Protecting Indonesia berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan ekor burung di Pelabuhan Bakauheni pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Burung-burung tersebut ditemukan tersembunyi di dalam 27 keranjang box yang diangkut oleh sebuah truk bermuatan pasir.

Berdasarkan hasil identifikasi, terdapat 1.028 ekor burung berbagai jenis, seperti sikatan rimba, poksai mandarin, cucak jenggot, siri-siri, pleci, trucukan, dan pentet.

“Burung-burung ini rencananya akan dikirim ke Pasar Kemis, Tangerang,” ungkap Kepala Satuan Pelayanan Karantina Lampung Wilker Bakauheni, Drh. Akhir Santoso.

Ia menambahkan bahwa penyelundupan ini melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp2 miliar.

Baca Juga:  Perkenalkan Sejarah Lampung, ASDP Bakal Bangun Museum Siger di Bakauheni

Menariknya, sopir truk yang mengangkut burung-burung tersebut mengaku hanya dibayar Rp30.000 per keranjang box.

Dengan total 27 keranjang, ia hanya mendapatkan upah sebesar Rp810.000.

“Ini menunjukkan bahwa pelaku penyelundupan sangat tidak menghargai nyawa satwa,” ujar Drh. Akhir Santoso.

Seluruh burung yang disita akan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung untuk dilakukan pelepasliaran.

“Untungnya, tidak ada jenis burung yang dilindungi dalam kasus ini. Namun, tindakan penyelundupan satwa liar tetap harus ditindak tegas,” tegasnya.