Politik

Sidang Sengketa Pilkada Pesawaran: Isu Ijazah Calon Bupati Makin Memanas

×

Sidang Sengketa Pilkada Pesawaran: Isu Ijazah Calon Bupati Makin Memanas

Sebarkan artikel ini
Sidang Sengketa Pilkada Pesawaran: Isu Ijazah Calon Bupati Makin Memanas
Sidang PHPU Pilkada Kabupaten Pesawaran kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 7 Februari 2025. | Ist

Potensinews.id – Sidang sengketa Pilkada Pesawaran, isu ijazah calon Bupati makin memanas.

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Pesawaran kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 7 Februari 2025.

Sidang kali ini semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan terkait keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang dimiliki oleh salah satu pasangan calon.

Pasangan calon pemohon, Nanda Indira-Antonius M. Ali, terus berupaya membuktikan bahwa SKPI yang digunakan oleh pasangan calon nomor urut 2, Aries Sandi Darma Putra, tidak sah.

Dalam sidang tersebut, pihak pemohon menghadirkan sejumlah saksi ahli dan fakta yang semakin memperkuat dugaan tersebut.

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Laila Soraya.

Baca Juga:  KNPI Pesawaran Minta KPU Segera Berikan Penjelasan Soal Dua Calon Pengganti di PSU Pilkada

Dalam kesaksiannya, Laila menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan data dan berkas terkait dengan ujian persamaan yang pernah diikuti oleh Aries Sandi Darma Putra pada tahun 1995.

Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa SKPI yang dimiliki oleh Aries Sandi tidak sah.

Lebih lanjut, saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak terkait, Edi Nata Menggala, justru memberikan pernyataan yang kontradiktif.

Edi mengaku bahwa pada tahun 2010, Aries Sandi Darma Putra telah menggunakan SKPI untuk mendaftar sebagai calon bupati.

Namun, pada tahun 2018, Edi membuat laporan kehilangan ijazah persamaan Aries Sandi di sekitar Jalan Gajah Mada, Bandar Lampung.

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan majelis hakim.

Baca Juga:  Putra Daerah Berpengalaman: Wiriawan Sada Melindra Maju Pilkada Pringsewu

Hakim Ketua, Saldi Isra, mempertanyakan mengapa Edi baru membuat laporan kehilangan pada tahun 2018 jika ijazah tersebut sudah hilang sejak tahun 2010.

Menanggapi hal ini, Majelis Hakim MK meminta pihak terkait untuk membawa sejumlah dokumen penting pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada 17 Februari 2025.

Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

Data lengkap ujian persamaan tahun 1995: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung diminta untuk membawa seluruh data peserta ujian persamaan pada tahun 1995.

Ijazah SD, SMP, dan raport SMA: Pihak terkait diminta untuk membawa seluruh dokumen pendidikan formal Aries Sandi Darma Putra.

Jika terbukti bahwa SKPI yang digunakan oleh Aries Sandi Darma Putra tidak sah, maka hal ini dapat berimplikasi hukum yang serius.

Baca Juga:  AHY Duet Dengan Anies Baswedan di 2024? Ini Kata AHY

Pasangan calon tersebut dapat didiskualifikasi dari pemilihan dan hasil pemilihan dapat dibatalkan.